TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dapat saja dilakukan lewat pemungutan suara atau voting. Sebab, ada dua fraksi di DPR yang belum setuju dengan ketentuan anggota Dewan yang harus mundur jika mencalonkan diri dalam pilkada, yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Ade mengatakan, meski sepuluh fraksi di DPR belum bulat menyepakati poin tersebut, pimpinan Dewan akan mengupayakan mengesahkan RUU Pilkada lewat jalan musyawarah mufakat. "Kami upayakan musyawarah dulu," katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016. Politikus Partai Golkar ini mengatakan mekanisme voting akan ditempuh jika semua fraksi tetap berbeda pendapat mengenai poin pencalonan bagi anggota Dewan tersebut.
Dalam pembahasan RUU Pilkada ini, awalnya ada dua poin yang alot diperdebatkan. Pertama, mengenai kewajiban anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang harus mundur sebagai anggota Dewan jika mencalonkan diri dalam pilkada. Kedua, mengenai syarat dukungan partai politik dan calon perseorangan.
Semua fraksi sudah menyepakati poin kedua ini. Tersisa poin pertama yang masih berbeda pendapat. Fraksi Gerinda dan PKS tidak setuju dengan kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika mencalonkan diri dalam pilkada. Delapan fraksi lainnya setuju.
Poin yang diperdebatkan tersebut tertuang dalam Pasal 7 huruf 2 UU No. 8/2015 tentang Pilkada. Beleid ini mengatur anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup melapor ke pimpinan lembaga ketika mencalonkan diri. Tapi Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal ini lewat judicial review pada Juli 2015.
Anggota Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintahan, Yandri Susanto, mengatakan pengambilan keputusan lewat voting bisa terjadi jika pimpinan sidang mempertimbangkan hak anggota. Sebab, ada kemungkinan PKS dan Gerindra akan mengemukakan pendapatnya dalam rapat paripurna. "Nah, itu yang dikhawatirkan," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
AHMAD FAIZ