TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha memastikan penyidikan kasus suap reklamasi terus berjalan. Sampai saat ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sunny Tanuwidjaja, staf ahli Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Proses penyidikan kasus tersebut masih dan sedang berjalan," kata Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.
Sunny sendiri sudah masuk radar KPK sejak Februari 2016. Orang dekat Ahok sejak 2010 tersebut, menurut seorang penegak hukum, pernah berkomunikasi dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Status Aguan kini sama dengan Sunny, yakni sudah di-cekal (cegah tangkal) alias dilarang meninggalkan Indonesia.
Dalam percakapan Sunny dengan Aguan, kata penegak hukum tersebut, keduanya membahas kewajiban pengembang membayar kontribusi tambahan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Aguan menanyakan peluang menurunkan kontribusi tambahan menjadi 5 persen.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andrianti Iskak, tak banyak menanggapi saat ditanya soal peluang membuka rekaman percakapan tersebut dalam persidangan. Pun terkait dengan pemeriksaan lanjutan Sunny. "Tunggu di persidangan saja," tutur Yuyuk melalui pesan WhatsApp.
Sampai saat ini, KPK menetapkan tiga tersangka suap raperda reklamasi. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi; bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; dan karyawannya, Trinanda Prihantoro. Selain Sunny, KPK telah memeriksa Gubernur Ahok.
ARKHELAUS W
Catatan Koreksi: Sebagian isi dan judul berita ini dikoreksi pada Jumat 3 Juni 2016, pukul 14.15 agar merefleksikan kutipan langsung dari narasumber secara lebih akurat. Redaksi mohon maaf.