TEMPO.CO, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memantau secara intensif keluarga Rita Krisdianti, 27 tahun, tenaga kerja wanita yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia.
Perempuan warga Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo, ini menjalani proses hukum karena kedapatan membawa koper berisi 4 kilogram sabu-sabu. Ia ditangkap Otoritas Malaysia di Bandar Udara Penang pada Juli 2013.
"Kementerian Luar Negeri meminta kami berkonsentrasi terhadap keluarga Rita. Dua petugas sudah kami perintahkan untuk memulihkan psikologis mereka,’’ kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ponorogo Sumani saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 Juni 2016.
Selain pendampingan, ia melanjutkan, pemerintah bakal memfasilitasi Poniyati, ibu Rita, dan Sardjono, ayah tiri Rita, jika mereka berkeinginan menjenguk anaknya di Malaysia. Namun, setelah vonis dijatuhkan, pihak keluarga belum berencana pergi ke Negeri Jiran.
"Kami hanya ditugasi memantau keluarga Rita di sini. Kalau untuk yang lain, termasuk upaya banding, diupayakan pemerintah pusat,” ucap Sumani.
Perintah tersebut disampaikan sejumlah staf Kementerian Luar Negeri saat mereka mendatangi rumah orang tua Rita pada Selasa, 31 Mei 2016. Kala itu, kata Sumani, Kepala Seksi Repatriasi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Abun Bunyamin, menyatakan pemerintah berusaha mengajukan banding.
Salah satu upaya untuk mengajukan banding ialah mencari bukti baru. Berdasarkan kajian Kementerian Luar Negeri, Sumani menyatakan bukti baru itu ialah dokumen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menerangkan Rita bukan pemakai zat adiktif.
Disinggung soal kemungkinan upaya mendapatkan kesaksian baru untuk meringankan hukuman Rita, Sumani mengaku tidak tahu-menahu. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah yang lebih atas bersama pengacara dari Law Firm Goi & Azzura, yang ditunjuk KJRI Penang.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, mengatakan pemerintah masih terus mengumpulkan saksi-saksi untuk membebaskan Rita dari hukuman mati.
“Kami masih melakukan pembelaan terhadap Rita, korban gembong narkoba. Proses hukumnya belum selesai, segera dilakukan proses banding. Kami terus berupaya mendapatkan kesaksian-kesaksian,’’ kata Arrmanatha dalam brifing media, Rabu, 1 Juni 2016.
NOFIKA DIAN NUGROHO