TEMPO.CO, Mojokerto - Sodiq, 50 tahun, ustad atau guru agama yang dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa santrinya, Nr, 13 tahun, mengancam korban dengan pedang jika menolak disetubuhi. Hasil visum menyatakan korban saat ini hamil sekitar tiga bulan.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso. Menurut dia, modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban masuk kamar dan disuruh memijat. “Di dalam kamar, korban diancam. Kalau enggak mau disetubuhi, akan dibunuh dengan pedang yang terpajang di kamar pelaku,” kata Budi, Kamis, 2 Juni 2016.
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto, korban mengaku sedikitnya sudah lima kali disetubuhi pelaku secara paksa dan di bawah ancaman. “Dilakukan sejak Desember 2015,” ujar Budi.
Saat ini aparat Polres Mojokerto sedang memburu pelaku yang diduga telah melarikan diri. Polisi juga masih mendalami kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan korbannya lebih dari satu orang. Selain menjadi guru mengaji, pelaku mempunyai kemampuan pengobatan spiritual. Sodiq juga memiliki jemaah istighosah yang cukup banyak.
Korban mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat perbuatan pelaku. Siswi kelas VII sebuah sekolah menengah pertama itu tidak lagi melanjutkan pendidikannya.
Semula korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya karena takut pada ancaman pelaku. Namun orang tua korban curiga karena melihat perubahan sikap korban dan mulai tampak tanda-tanda kehamilan. Korban pun bercerita kepada ayahnya, D, 70 tahun.
Pemerkosaan dilakukan seusai kegiatan mengaji dan istighosah pada malam hari di rumah pelaku. Sebagai orang tua, D tidak mengetahuinya meski datang ke tempat pelaku bersama korban. D juga jemaah pengajian yang diasuh pelaku. “Kami minta agar pelaku ditangkap dan diadili,” kata D, warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Menurut D, masalah ini sempat dimusyawarahkan dengan pelaku dan perangkat dusun di tempat korban tinggal. Bahkan korban sempat dinikahi secara siri dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun itu dilakukan atas desakan pelaku dan perangkat dusun setempat.
Pelaku belum bercerai dengan istrinya, tapi keduanya sudah lama pisah ranjang. Pelaku berjanji akan menikahi korban secara resmi di KUA. Namun korban dan keluarganya menolak. “Anak saya jelas enggak mau karena sudah diperlakukan seperti ini,” ucap D. Korban dan keluarganya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto.
ISHOMUDDIN