TEMPO.CO, Bengkulu - Kejaksaan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menahan seorang anggota Dewan dari Partai Gerindra, Suanto, karena terlibat dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pembangunan sekolah pada Rabu, 1 Juni 2016.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tais Citra Apriadi, Suanto ditahan bersama staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Binanto.
"Keduanya diduga terlibat dalam korupsi dana bansos pembangunan sekolah yang menyebabkan kerugian negara Rp 346 juta," kata Citra saat dihubungi Kamis, 2 Juni 2016.
Tindakan itu dilakukan Suanto saat ia belum menjabat anggota Dewan. Ketika itu ia menjabat sebagai ketua komite sekolah.
Citra mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan audit BPKP pada 3 Mei 2016, yang menemukan kerugian negara Rp 346 juta dari total anggaran pembangunan Rp 1,6 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap keduanya, sekitar jam 18.00 WIB, keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya.
Seperti diketahui kegiatan bansos pembangunan gedung sekolah tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan total anggaran Rp 1,6 miliar bersumber dari APBNP Tahun 2013-2014.
PHESI ESTER JULIKAWATI