TEMPO.CO, Makassar - Muhammad Fadly alias Doyok, 23 tahun, tersangka pemerkosaan SA, 7 tahun, murid sekolah dasar, ditembak personel Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Pelaksana tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Tri Hambodo, menjelaskan detik-detik polisi menembak Fadly pada Selasa, 31 Mei 2016, sehari setelah kejadian pemerkosaan.
Baca juga:
Jadi Wakil Wali Kota, Dandanan & Prilaku Pasha Ungu Dikecam!
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Bukan Soal Nilai, Ini yang Terjadi
Menurut Tri, saat itu personel kepolisian mendapati tersangka tengah berada di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, tidak jauh dari lokasi kejadian. Keberadaan tersangka diketahui setelah korban menyebutkan ciri-ciri.
Setelah dipastikan Muhammad Fadly alias Doyok memiliki ciri-ciri yang sama dengan yang disebutkan korban, polisi pun berusaha menangkap. Namun tersangka berusaha melawan untuk melarikan diri. "Tersangka ditembak karena berusaha melawan saat hendak ditangkap," kata Tri.
Tri mengatakan, pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin sore, 30 Mei 2016. Kejadian berawal saat tersangka yang bekerja sebagai buruh harian melintas di Kelurahan Paropo. Saat bersamaan, korban sedang berjalan-jalan di lokasi kejadian.
Tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke salah satu rumah kosong dan melakukan perbuatannya. "Tersangka mengakui telah memperkosa korban," ujar Tri. Selain memperkosa, tersangka memukul muka korban hingga lebam dan membiru.
Hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit. Paman korban yang bernama Zul mengaku belum mengetahui tersangka telah ditangkap. "Kami belum mendapat pemberitahuan dari polisi," kata Zul. Ia mengatakan saat ini kondisi korban sudah mulai membaik meski masih mengalami trauma. "Dia sudah mulai bicara dengan baik."
ABDUL RAHMAN
Baca juga:
Memilukan, Kepala Pria Ini Terjepit Mesin Cuci karena...
Inul Tak Mau Lagi Ngebor, Ternyata Dia Takut Kalau....