TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan nakhoda kapal Fishing Vessel Guei Bei Yu atau Kway Fey 10078 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pusat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak. Kapal berbendera Cina itu ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di sekitar perairan Natuna, Maret lalu.
Menurut Susi, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dan dalam tahap menunggu jadwal persidangan. “Sedangkan enam anak buah kapalnya masih diperiksa. Kemungkinan akan dibebaskan karena kami hanya menahan nakhoda dan teknisinya," kata Susi di kediamannya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juni 2016.
Menurut Susi, nakhoda dan teknisi kapal tersebut telah melanggar Pasal 85, Pasal 92, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Saya juga sudah menyampaikan secara lisan kepada perwakilan pemerintah Cina agar menyerahkan kapal tersebut sebagai kelengkapan barang bukti," ujarnya.
Maret lalu, saat kapal tersebut dalam proses pengawalan ke pangkalan terdekat, kapal milik KKP diintervensi dua kapal penjaga pantai Cina, yakni Coast Guard 3184 dan Coast Guard 3304. Akibatnya, kapal pengawas KKP terpaksa melepaskan kapal FV Guei Bei Yu 10078 dengan alasan keamanan dan keselamatan.
Dengan intervensi itu, menurut Susi, Menteri Luar Negeri telah menyampaikan nota diplomatik kepada pemerintah Cina atas dasar pelanggaran hak berdaulat Indonesia. "Serta intervensi pada proses penegakan hukum dan tindakan yang membahayakan nyawa," tuturnya.
Susi menegaskan, tidak boleh ada kapal dari negara mana pun yang mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif negara lain, termasuk Cina. "Lewat boleh, tapi lewat dan mengambil tidak boleh. Bila tidak ada agreement, ZEE tetap milik negara yang bersangkutan. Kita tidak memiliki agreement apa pun dengan Cina," ujar Susi.
ANGELINA ANJAR SAWITRI