TEMPO.CO, Kuta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah melarang pembentukan organisasi yang tidak mencantumkan ideologi Pancasila. Hal tersebut, ucap dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.
"Nanti saya akan minta Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri melihat bagaimana aturannya. Kita harus tegas terhadap itu atau ubah saja undang-undangnya. Kita melaksanakan undang-undang," ujar Luhut setelah membuka rapat koordinasi aparat penegak hukum yang diadakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kuta, Bali, Rabu, 1 Juni 2016.
Baca:
Ribut PKI, Presiden Sukarno: Pancasila Itu Kiri!
Ini Cara Jitu Berantas PKI Versi Soekarno
Luhut menjelaskan, dalam momentum Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, dia mengingatkan semua pihak untuk mengantisipasi bangkitnya Partai Komunis Indonesia. Menurut dia, pemerintah berpegang pada TAP MPRS XXV/1966. "Itu (MPRS) lembaga tertinggi yang jelas-jelas melarang hidupnya PKI di Indonesia. Jadi tidak ada haknya ideologi komunisme hidup di Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Ahok Ngotot Lanjutkan Reklamasi, LBH: Dia Tak Paham Putusan
Luhut mengatakan pengertian ‘dilarang” di sini ialah dalam konteks termasuk membuat organisasi dan menyebarkan ajaran yang berbau komunisme. "Itu sudah ada telegram rahasianya dari Kapolri yang baru dikeluarkan dua minggu lalu, terjemahan dari UU Nomor 27 Tahun 1999," ucapnya.
Namun, bila paham komunisme itu berkaitan dengan konteks akademis, ujar dia, pemerintah tidak mempermasalahkan. "Mungkin ada juga yang sedikit kebablasan. Tapi, intinya, kalau kepentingan-kepentingan akademis, tidak boleh dilakukan tindakan-tindakan yang represif," tuturnya.
BRAM SETIAWAN