TEMPO.CO, Jakarta - Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait dengan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 1 Juni 2016.
Tin baru keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar pukul 21.00 WIB. Ia terlihat terburu-buru saat ke luar gedung. Kepalanya menunduk. Tanpa berkata-kata, Tin masuk ke mobil Pajero warna putih. Ia tak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Sumber Tempo di Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Tin dicecar soal penggeledahan di rumahnya. Selain itu, ia ditanya soal upaya dia menyembunyikan berkas ketika penyidik datang ke rumahnya.
Pagi tadi, Tin masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 10.00. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu terlihat sedikit lesu.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan mengeledah rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Leukir beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang Rp 1,7 miliar.
Penggeledahan dilakukan karena Nurhadi diduga terlibat dalam perkara suap yang menyeret Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi yang diduga terkait dengan pengajuan peninjauan kembali perkara grup Lippo.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pernah menemukan rekening mencurigakan atas nama istri Nurhadi. Ketua PPATK M. Yunus mengatakan rekening tersebut sudah dikirimkan ke kejaksaan pada 2010 dan belum menerima laporan.
Selain Tin, lembaga antikorupsi juga memeriksa dua pegawai yang bekerja di rumah Nurhadi. Mereka adalah Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir. Sama seperti Tin, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Doddy.
MAYA AYU PUSPITASARI