TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemeriksaan untuk keduanya terkait dengan kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W. Husaini. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Andi diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Andi ditetapkan sebagai tersangka, menyusul kedua rekannya di Komisi V yang lebih dulu diputuskan terlibat, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.
Andy dikenakan Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Amran dikenakan Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 199, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam persidangan Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama, ia disebut pernah memberikan uang kepada Andi Rp 7 miliar dan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Amran HI Mustary Rp 13,78 miliar. Abdul Khoir telah didakwa memberikan suap Rp 3,28 miliar kepada anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, guna memuluskan proyek Kementerian Pekerjaan Umum.
MAYA AYU PUSPITASARI