TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, Aristo Pangaribuan, mengatakan kliennya meminta kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
"Kejaksaan selalu bilang sudah cukup bukti. Silakan dilimpahkan, kami tunggu segera," ujar Aristo setelah mengantar La Nyalla ke mobil tahanan Kejaksaan Agung, Rabu, 1 Juni 2016.
Menurut Aristo, La Nyalla sejak awal sudah siap untuk beradu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di pengadilan. Ia menuding Kejaksaan tendensius mengincar La Nyalla. "Ketika hukum dipakai alat kekuasaan, siapa pun tidak bisa melawan. Keputusan praperadilan bahkan tidak diindahkan. Siapa mau melawan? Nobody wants to enter losing battle," kata Aristo.
Saat ditanya kenapa kliennya memilih kabur ke Singapura, Aristo tak memberi jawaban tegas. Ia menyalahkan pembekuan paspor yang dilakukan terhadap kliennya."Kalau paspornya dibekukan, bagaimana mau bisa pulang," katanya.
La Nyalla Mattalitti adalah tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jawa Timur Rp 5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama pada 2011. Sebelum sempat ditahan oleh Kejati Jawa Timur, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu melarikan diri ke Singapura.
Sebelum dideportasi kemarin malam, La Nyalla bersembunyi di Singapura sejak Maret 2016. Jejaknya bahkan tak terendus meski masa tinggalnya sudah habis, paspornya dibekukan, dan rekeningnya diblokir.
ISTMAN M.P.