TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali melanjutkan rapat dengar pendapat umum bersama organisasi kemasyarakatan dan tokoh-tokoh lintas agama. Pada Selasa kemarin, Pansus menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pimpinan organisasi masyarakat.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengatakan rapat dengar pendapat umum kali ini penting, mengingat selama ini ada isu ajaran agama berkorelasi dengan terorisme. "Ini harus di-clear-kan," ucap Nasir di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Selain pemuka agama, perwakilan sejumlah organisasi masyarakat kembali mengikuti rapat bersama Pansus. "Sama, ada isu seolah aksi terorisme merujuk ke salah satu organisasi masyarakat," ujarnya.
Nasir menjelaskan, melalui rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah tokoh agama ini diharapkan memperoleh informasi mengenai komunikasi ormas dan pemuka agama dengan penegak hukum. Sebab, isu-isu agama selama ini dianggap sebagai kambing hitam saat muncul aksi teror.
Rapat kali ini dihadiri perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, PP Muhammadiyah, Persatuan Gereja, Nahdlatul Ulama, dan organisasi keagamaan lain. Perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia menegaskan, fatwa mengenai terorisme sudah jelas: haram.
AHMAD FAIZ