TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Rabu, 1 Juni 2016.
"Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta. DAS adalah inisial dari Doddy Aryanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga yang menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yuyuk mengatakan, dalam pemeriksaan ini, Tin akan dimintai keterangan seputar pengetahuannya tentang perkara suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tin juga akan dimintai keterangan terkait dengan hasil penggeledahan yang dilakukan di rumahnya oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Tin tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00. Dia terlihat memakai blazer krem dan rok selutut. Rambut panjangnya digerai. Warnanya merah kecokelatan. Sayang, ia terburu-buru dan tak mau berkomentar.
Selain memeriksa Tin, lembaga antikorupsi memeriksa dua pegawai yang bekerja di rumah Nurhadi. Mereka adalah Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir. Sama seperti Tin, keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Doddy.
KPK melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi di Jalan Hang Leukir beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang total Rp 1,7 miliar.
Penggeledahan itu dilakukan karena adanya dugaan Nurhadi ikut terlibat dalam perkara suap yang menyeret panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan Doddy. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi yang diduga terkait dengan pengajuan peninjauan kembali perkara grup Lippo.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pernah menemukan rekening mencurigakan atas nama istri Nurhadi. Ketua PPATK M. Yunus menuturkan rekening tersebut sudah dikirim ke kejaksaan pada 2010 dan belum menerima laporan.
MAYA AYU PUSPITASARI