Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPI Batasi Penyiaran Program Jurnalistik  

image-gnews
Sejumlah tahanan dikumpulkan pada acara jumpa pers akhir tahun 2015 di Polda Metro Jaya, Biro Operasi, Jakarta, 30 Desember 2015. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian menyebutkan total angka kriminal turun sebesar 0,86% pada tahun 2015 sebanyak 44.304 dibandingkan tahun 2014 sebanyak 44. 687. TEMPO/Aditia Noviansyah
Sejumlah tahanan dikumpulkan pada acara jumpa pers akhir tahun 2015 di Polda Metro Jaya, Biro Operasi, Jakarta, 30 Desember 2015. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian menyebutkan total angka kriminal turun sebesar 0,86% pada tahun 2015 sebanyak 44.304 dibandingkan tahun 2014 sebanyak 44. 687. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia kembali menerbitkan edaran terkait dengan batasan penyiaran proses pemeriksaan, interogasi, dan wawancara terhadap pelaku kejahatan di program jurnalistik. Aturan dibuat atas koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 Pasal 43 huruf b, rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan tidak boleh disiarkan. "Aturan dibuat agar ada batasan penyiaran mengenai pelaku dan tindak kejahatan," ucap Wakil Ketua Umum KPI Idy Muzayyad saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Mei 2016.

Ia mengatakan tayangan di televisi tidak boleh menimbulkan kengerian bagi penonton. Koordinasi penyiaran bersama Polri telah dijalin dalam waktu yang lama. "Edaran kembali diterbitkan mengingat masih adanya lembaga penyiaran yang melanggar," ujarnya.

Menurut Idy, sanksi terberat bagi pelanggar ialah penghentian program. "Dengan pertimbangan bahwa tayangannya merupakan program jurnalistik, sanksi ringan yang dijatuhkan berupa surat teguran," tuturnya.

Idy mengatakan batasan mengacu pada Pasal 17 huruf a poin 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan itu dijelaskan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapat informasi publik. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Polri telah berkoordinasi secara internal dengan menerbitkan peraturan internal dalam telegram kepolisian terkait dengan masalah tersebut. Kepolisian dilarang mengizinkan media berada di dalam ruang penyidikan saat pemeriksaan berlangsung, termasuk media dilarang melakukan perekaman dan peliputan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Polri juga menginstruksikan pihak tertentu yang dapat memberi keterangan, di antaranya kepala bidang hubungan masyarakat, kepala kepolisian daerah, atau kepala satuan kerja yang didampingi kabid humas. Selain mereka, pihak lain tidak diperkenankan memberi keterangan.

Saat konferensi pers, tersangka tidak diperkenankan berbicara. Setiap pertanyaan yang diajukan dalam konferensi pers mengenai tersangka atau perkaranya hanya dapat dijawab kabid humas yang bersangkutan.

Tersangka juga tidak boleh tampil tanpa penutup wajah. "Jika tidak memakai penutup wajah, tersangka harus membelakangi kamera," ucap Idy. Jika wajah tersangka terlihat, lembaga penyiaran wajib melakukan penyamaran.

VINDRY FLORENTIN


Iklan

KPI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

21 hari lalu

Ilustrasi Televisi Digital di Program Analog Switch Off (ASO). (Antara/Pixabay)
Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.


KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

23 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

Sidang perdana antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional atau YAKIN dengan KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu berlangsung hari ini.


Berhenti Tampil di Televisi, Ivan Gunawan: Teguran KPI Menjatuhkan Karakter

27 Januari 2024

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Berhenti Tampil di Televisi, Ivan Gunawan: Teguran KPI Menjatuhkan Karakter

Ivan Gunawan mengatakan bahwa teguran dari KPI untuknya hingga membuatnya keluar dari Brownis mengintimidasi karakternya.


Ivan Gunawan Pamit Tinggalkan Indonesia, Bikin Fashion Show Sebelum Pergi

24 Januari 2024

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Pamit Tinggalkan Indonesia, Bikin Fashion Show Sebelum Pergi

Unggah video perpisahan, Ivan Gunawan mengaku akan meninggalkan Indonesia pekan depan.


KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

16 Januari 2024

Logo Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

Desainer dan publik figur Ivan Gunawan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Apa saja tugas KPI?


Pesan Ivan Gunawan untuk Haters: Silakan Kalian Berkaca

12 Januari 2024

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Pesan Ivan Gunawan untuk Haters: Silakan Kalian Berkaca

Ivan Gunawan meminta haters untuk introspeksi diri sebelum menghakimi penampilannya.


Ganjar Pranowo akan Buat KPI untuk Para Menteri: Kalau Gak Perform, yang Nilai Masyarakat

11 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memberikan paparan saat menghadiri acara Demokr[e]asi di Gedung Serbaguna, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Dalam kesempatan tersebut Ganjar Pranowo mendengarkan cerita dan aspirasi publik dalam berbagai hal diantaranya tentang ekonomi hijau dan penciptaan lapangan kerja. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo akan Buat KPI untuk Para Menteri: Kalau Gak Perform, yang Nilai Masyarakat

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan akan membuat KPI utama untuk kabinet jika terpilih menjadi presiden 2024.


Pamit dari Brownis, Ivan Gunawan: Keputusan Sudah Bulat, Terima Kasih 6 Tahunnya

8 Januari 2024

Ivan Gunawan menunjukkan busana yang dikenakannya mengikuti mode 1960-an. Foto: Instagram Ivan Gunawan.
Pamit dari Brownis, Ivan Gunawan: Keputusan Sudah Bulat, Terima Kasih 6 Tahunnya

Ivan Gunawan resmi meninggalkan program televisi variety show Brownis, pada hari ini, Senin, 8 Januari 2024 setelah 6 tahun.


Ini Temuan KPI Soal Politisasi Bansos, Ada Masyarakat yang Diminta Memilih Calon Tertentu

7 Januari 2024

Presiden Joko Widodo bersama Ibu negara Iriana Joko Widodo membeli sayur di Pasar Minggu Modern Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kamis 20 Juli 2023. Presiden meninjau kondisi pasar sekaligus menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Usaha UMKM, dan Bantuan Sosial (Bansos) kepada para pedagang dan masyarakat sekitar. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Ini Temuan KPI Soal Politisasi Bansos, Ada Masyarakat yang Diminta Memilih Calon Tertentu

KPI menilai politisasi bansos terjadi semakin masif menjelang Pemilu 2024.


Kesal Dinilai Gaya Busananya, Ivan Gunawan Akui Salah Panggung, Pilih Mundur?

5 Januari 2024

Ivan Gunawan menunjukkan busana yang dikenakannya mengikuti mode 1960-an. Foto: Instagram Ivan Gunawan.
Kesal Dinilai Gaya Busananya, Ivan Gunawan Akui Salah Panggung, Pilih Mundur?

Dalam pernyataan terbarunya, Ivan Gunawan mengaku salah panggung usai ditegur oleh KPI atas penampilannya yang dinilai menyerupai perempuan.