TEMPO.CO, Ponorogo – Keluarga Rita Krisdianti, 27 tahun, di Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, masih menutup diri setelah Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tenaga kerja wanita tersebut.
Volunteer Migrant Institute, Sulistyaningsih, mengatakan kondisi psikologis Poniyati (ibu Rita) dan Sardjono (ayah tiri Rita) belum stabil. “Kadang tenang, kadang syok. Untuk sementara, mereka hanya mau berbicara kepada orang dekat yang dipercaya,” kata Sulis, Rabu, 1 Juni 2016.
Rita merupakan TKW yang kedapatan membawa tas berisi 4 kilogram sabu-sabu saat transit di bandara Malaysia. Atas tuduhan tersebut, ia dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah.
Salah seorang yang selama ini diajak Poniyati berkomunikasi adalah Sulis dari Migrant Institute yang menjadi pendamping keluarga. Sulis mengaku berusaha membesarkan hati kedua orang tua Rita. Adapun caranya dengan menyatakan upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan pemerintah, yakni banding hingga tahap permohonan pengampunan Sultan di Malaysia.
Menurut Sulis, pernyataan tersebut intens disampaikannya kepada orang tua Rita. Ia berharap Poniyati dan Sardjono lebih tenang dan mendekatkan diri kepada Tuhan. “Kalau tidak bisa bertemu, saya juga sering menelepon Bu Poni (Poniyati), kadang dia yang telepon,” ucapnya sembari menyatakan komunikasi melalui telepon biasa berlangsung 2-3 kali per hari.
Januri, seorang perangkat Desa Gabel, menyatakan pemerintah desa setempat tidak bisa berbuat banyak untuk mendampingi keluarga Rita. Sebab, mereka masih menutup diri dan larut dalam kesedihan. “Kami (pemerintah desa) masih diam karena kerabat yang tinggal di sebelah rumahnya saja tidak berani mendekat,” ujar pamong urusan teknis di Desa Gabel itu.
Kendati demikian, Januri dan warga Desa Gabel berharap Rita bisa dibebaskan dari hukuman mati. Sebab, selama ini perempuan tersebut dikenal pendiam dan tidak aneh-aneh. Mereka tidak menyangka Rita, yang selama ini dikenal baik, tersandung kasus narkotik.
NOFIKA DIAN NUGROHO