TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan pemerintah Indonesia akan selalu mendampingi Rita Krisdianti, 27 tahun, tenaga kerja asal Indonesia yang divonis mati, dalam menghadapi proses hukumnya di Malaysia. Bahkan kuasa hukum dari pemerintah Indonesia sudah menentukan sikap.
"Pendampingan hukum ada dan akan mengajukan permohonan banding," ujar Retno saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 31 Mei 2016.
Diberitakan sebelumnya, Rita divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang karena tertangkap sedang menyelundupkan narkoba sabu-sabu seberat 4 kilogram ke Malaysia pada 2013. Rita adalah TKI asal Ponorogo, Jawa Timur.
Menurut kronologi yang diberikan lembaga swadaya masyarakat Migrant Care, kasus Rita ini menyerupai kasus Mary Jane, terpidana mati asal Filipina. Rita dijebak kawannya, dengan diminta membawakan tas berisi pakaian ke Malaysia, yang ternyata berisi narkoba.
Retno melanjutkan bahwa keputusan banding itu sudah dikoordinasikan dengan perwakilan pemerintah Indonesia di Penang. Retno akan terus memantau proses hukum tersebut untuk memastikan hak-hak hukum Rita terpenuhi.
"Koordinasi dengan pihak keluarga juga terus dilakukan, tak terkecuali pendampingan," tuturnya.
Retno menambahkan bahwa sikap Presiden Joko Widodo sama akan kasus ini, yaitu meminta warga negara Indonesia di luar negeri mendapat pendampingan penuh untuk menghadapi masalah hukum.
Ketika ditanya apakah pendampingan ini dulu dilakukan sejak Rita ditangkap atau ketika sudah dijatuhkan vonis, Retno enggan menjelaskan. Retno hanya mengatakan kembali bahwa pendampingan terus dilakukan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kementerian Luar Negeri terlambat mengetahui nasib Rita. Sebaliknya, yang mengetahui lebih dulu adalah Migrant Care.
ISTMAN MP