TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklarifikasi informasi yang beredar soal kebutuhan dana Rp 2,5 miliar untuk menjalankan proses eksekusi sita aset Yayasan Supersemar. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi mengatakan bahwa angka tersebut masih sekedar estimasi.
"Rp 2,5 miliar itu baru estimasi berdasarkan hitungan sementara keseluruhan aset Supersemar, jadi belum pasti butuhnya sebesar itu," ujar Bambang saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Mei 2016.
Kejaksaan Agung disebutkan membutuhkan Rp 2,5 miliar untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar yang nilai totalnya mencapai Rp 4,4 triliun. Karena dana tersebut tidak tersedia pada anggaran tahun ini, Kejaksaan dikabarkan akan mengajukan dana tersebut pada pembahasan APBN-P 2016.
Adapun Yayasan Supersemar terlibat kasus penyimpangan dana yayasan sekitar Rp 1,4 triliun dan US$ 420 juta yang berasal keuangan negara. Pada Juli 2015 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Kejaksaan Agung atas perkara itu sehingga Yayasan Supersemar harus membayar US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara.
Bambang melanjutkan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan eksekusi pertama Yayasan Supersemar pun tak sampai Rp 100 juta. Untuk eksekusi sekitar 113 rekening giro/deposito, 2 bidang tanah/bangunan, serta 5 kendaraan roda empat, hanya dibutuhkan dana sekitar Rp 48 juta.
Dana itu pun, ujar Bambang, bukan digunakan oleh pihaknya tapi panitera sekaligus eksekutor (juru sita) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi dana itu digunakan untuk pembayaran dari Kejaksaan Agung, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.
"Selama ini, dalam eksekusi perkara perdata, memang kami bayar ke panitera. Mungkin nanti dananya langsung ke Pengadilan, bukan ke kami," ujar Bambang.
Apakah anggran Rp 2,5 miliar itu akan cukup untuk proses menyita seluruh aset Yayasan Supersemar? Bambang mengaku belum tahu. Sampai saat ini, ujar ia, hitung-hitungan akurat dari juru sita belum sampai ke mejanya. "Masih hitung-hitungan tangan. Saya masih tunggu," ujarnya.
ISTMAN MP