TEMPO.CO, Yogyakarta - Para pedagang yang berjualan menjelang buka puasa di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) resah. Mereka menolak pelarangan berjualan saat menjelang puasa. Padahal lokasi di Jalan Notonagoro - Jalan Olahraga di kampus itu sejak 1990-an sudah digunakan untuk ngabuburit.
"Ada 375 pedagang yang akan kehilangan pencaharian Rp 400 ribu setiap sore di bulan puasa jika ngabuburit dilarang," kata Yoga Adi Pratama, ketua Paguyuban Ngabuburit di Universitas Gadjah Mada, Selasa, 31 Mei 2016.
Ia menyatakan, para pedagang telah menerima surat dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Universitas Gadjah Mada, 25 Mei 2016. Isinya, larangan berjualan berjualan sore hari di jalan itu menjelang buka puasa atau waktu ngabuburit, nongkrong santai menunggu buka puasa di sore hari.
Alasan rektorat, pada bulan puasa yang akan tiba pada 6 atau 7 Juni 2016, dua jalan itu akan diperbaiki. Dua jalan itu berada di lingkar timur kampus Universitas Gadjah Mada atau tepatnya di depan dan sekitar Masjid Kampus.
Memang, lokasi yang biasa untuk ngabuburit menjelang buka puasa itu sangat strategis dan ramai. Segala kuliner tersedia terutama minuman berbagai rasa dan aneka bentuk. Bagi kaum muslim pun setelah berbuka puasa bisa dengan mudah salat maghrib di masjid besar itu.
"Pelarangan ini bukan yang pertama, pada 2015 juga pernah dilarang, bahkan mediasi tidak ada titik temu. Hari pertama puasa saat kami berjualan bentrok dengan satuan pengamanan kampus," kata dia.
Yoga menyatakan, seharusnya pihak kampus juga memihak kepada para pedagang. Apalagi kampus itu sering disebut kampus kerakyatan. Dia menuding UGM tidak bisa melindungi masyarakat yang ingin dengan tertib berjualan di lokasi kampus.
Para pedagang "ngabuburit" itu mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Selasa, 31 Mei 2016. Mereka meminta supaya lembaga ini bisa membantu dan memediasi dengan pihak universitas. "Setelah mendengarkan keluhan para pedagang ngabuburit itu, kami akan melayangkan surat mediasi ke pihak universitas," kata Hamzal Wahyudin, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.
Juru bicara Universitas Gadjah Mada Iva Ariani menyatakan, tepatnya bukanlah pelarangan berjualan saat ngabuburit di bulan puasa tetapi penataan. Para pedagang diperbolehkan berjualan tetapi di jalan lingkar timur kampus yaitu di dekat Fakultas Peternakan. "Sebenarnya lebih tepat kalau disebut penataan. Apabila pedagang tetap di Jalan Olahraga, maka akan mengganggu kegiatan akademik dan aktivitas kampus," kata Iva.
MUH SYAIFULLAH