TEMPO.CO, Madiun - Keluarga Rita Krisdianti (bukan Rita Krisnawati), 27 tahun, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mendadak tertutup setelah Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tenaga kerja wanita tersebut. Pintu rumah orang tua Rita di Desa Gabel, Kecamatan Kauman terkunci rapat.
"Sejak kemarin siang sudah begitu. Saya tidak tahu ke mana perginya mereka," kata Suparno, salah seorang warga Desa Gabel yang tinggal di depan rumah orang tua Rita, Selasa, 31 Mei 2016.
Ia memprediksi, Poniyati (ibu Rita) pergi ke rumah Sardjono (ayah tiri Rita) di Kota Madiun. Namun Suparno mengaku tidak mengetahui alamat pasti kediaman yang dimaksud. "Rumah mereka sudah tertutup sejak kemarin siang setelah ada beberapa orang yang datang," ucapnya kepada Tempo.
Suparno tidak mengenal beberapa orang yang datang ke rumah Poniyati. Hanya saja, mereka datang dalam dua waktu berbeda. Pertama adalah seorang perempuan yang diperkirakan dari Migrant Institute, salah satu pendamping Rita. Rombongan kedua adalah sejumlah laki-laki yang mengendarai enam sepeda motor. "Mereka sempat mem-foto dalam rumah (Poniyati)," ujar Suparno.
Volunteer Migrant Institute Sulistyaningsih menyatakan sempat mendatangi rumah Poniyati kemarin. Maksud kedatangannya untuk mendampingi keluarga Rita sebelum dan sesudah sidang vonis hukuman bagi Rita yang berlangsung di Malaysia. "Setelah menerima kabar dari kami (Migrant Instiute), Ibu Poniyati langsung drop. Dia merasakan sakit di kepalanya," kata Sulis.
Kondisi psikologis Poniyati, ia melanjutkan, sempat tenang. Namun beberapa jam kemudian, atau sore hari, kembali drop saat melihat sejumlah wartawan hendak datang ke kediamannya. Karena itu, keluarga memilih menutup rapat-rapat pintu rumahnya.
"Biarkan beliau stabil dulu. Sampai sekarang saya belum mengetahui posisi beliau di dalam rumah atau pergi. Saya belum bisa menghubungi handphone-nya," kata Sulis saat ditemui di teras rumah Poniyati.
Kasus Rita telah bergulir sejak 2013. Rita kedapatan membawa tas berisi 4 kilogram sabu saat transit di bandara Malaysia. Atas tuduhan tersebut, ia dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah.
NOFIKA DIAN NUGROHO