Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI: Tak Merokok Sehari, Indonesia Bisa Hemat Rp 605 Miliar

image-gnews
TEMPO/ Zulkarnain
TEMPO/ Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyebutkan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat konsumsi rokok. Untuk memperkuat pernyataannya itu, Tulus membeberkan sejumlah bukti yang cukup mencengangkan. "Jumlah perokok aktif di Indonesia saat ini menduduki posisi nomor urut ketiga di dunia, setelah China dan India," kata Tulus dalam keterangan resminya, Senin, 30 Mei 2016.

Tulus menyebutkan saat ini jumlah perokok aktif di Indonesia tidak kurang dari 29,3 persen dari total populasi yang ada. Selain itu, ia menilai bahwa konsumsi rokok telah memiskinkan masyarakat, khususnya di rumah tangga miskin. Menurut Tulus, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan satu bungkus rokok per hari. "Pantas saja jika konsumsi rokok menduduki posisi kedua, yaitu 12,4 persen setelah konsumsi beras lewat data BPS, setiap tahunnya," kata dia.

Menurut Tulus, jika dalam sehari masyarakat Indonesia tida merokok, maka diperkirakan bisa menghemat anggaran sebesar Rp 605 miliar per hari. Setelah dikalkulasikan, jika setahun tidak merokok, maka akan menghemat Rp 217 triliun. "Jika dialihkan untuk konsumsi makanan bergizi seperti susu, daging, telur serta buah tentunya akan membawa perubahan positif terhadap masyarakat," ucapnya.

Adapun kalkulasi tersebut didapat dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 lalu, serta riset dari Pusat Data dan Informasi Kemenkes. Perhitungannya, jumlah penduduk yang berusian di bawah sepuluh tahun yang tiap hari merokok 24,3 persen atau setara dengan sekitar 48,4 juta jiwa. Angka tersebut kemudian dikalikan dengan rata-rata jumlah batang perhari yang dihisap atau sekitar 12 batang.

Tulus memperkirakan jika harga sebungkus rokok Rp 12.500, maka dalam sehari yang dikeluarkan konsumen perokok indonesia adalah 48,4 juta jiwa dikali 12.500 sekitar Rp 605 miliar atau Rp 217 triliun per tahun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

YLKI mendesak pemerintah agar lebih tegas memperjelas peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok. YLKI meminta gambar tersebut membalut sampai minimal 75 persen dari bungkus rokok. "Ini sangat mendesak agar konsumen perokok dan non perokok makin paham tentang bahaya rokok yang selama ini dominan dimanipulasi industri rokok," kata dia.

Tulus mendesak agar melarang total iklan dan promosi rokok di semua lini media. Hal ini juga telah dilakukan di beberapa negara di dunia yang telah melarang total iklan dan promosi rokok. Salah satunya dengan memberikan cukai rokok yang seharusnya tidak dibatasi sampai 57 persen saja. Sementara, di Singapura cukai rokok 70-80 persen dan terus meningkat."Sehingga tidak terjangkau oleh uang saku anak-anak dan orang miskin," kata Tulus.

Menurut Tulus, cukai rokok bisa membentengi agar perokok dari rumah tangga miskin dan anak-anak tidak semakin terperangkap oleh konsumsi rokok karena masih murahnya harga rokok. Selain itu, pemerintah harus melakukan audit agar rumah tangga miskin penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dicabut haknya apabila kedapatan merokok satu bungkus per hari.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.