TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bisa disahkan pada akhir bulan ini, 31 Mei 2016. "Sudah tinggal menyelaraskan, tinggal dua poin," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seusai rapat dengan Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Tjahjo mengatakan dua hal yang belum disepakati adalah, pertama, terkait dengan calon petahana atau inkumben yang ingin mengikuti pilkada kembali. "Apakah cukup cuti kampanye atau pendaftaran," kata Tjahjo.
Selanjutnya, poin kedua yang belum disepakati oleh kedua belah pihak adalah sanksi bagi peserta pilkada dan tim pemenangannya yang tertangkap melakukan politik uang. "Money politic langsung didiskualifikasi, tapi ancaman hukuman untuk timnya gimana?" tutur Tjahjo.
Sedangkan untuk persyaratan bagi anggota DPR, MPR, dan DPRD yang ingin maju dalam pilkada, Tjahjo menuturkan akan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menginginkan anggota DPR, MPR, dan DPRD yang ingin maju dalam pilkada harus mundur dari jabatannya.
"Sejak tadi masih dilobi, pemerintah tetap maunya mundur karena besok harus ketuk. Tinggal DPR-nya harus selesaikan," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, ada tiga isu besar yang menghambat selesainya pembahasan revisi UU Pilkada. Isu-isu itu adalah syarat dukungan bagi calon, definisi politik uang, dan keharusan anggota Dewan mengundurkan diri bila hendak mencalonkan.
GHOIDA RAHMAH