TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Abdul Khoir menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 Mei 2016. "Saya jatuh dalam penerapan sistem yang salah, terjerembap ke dalam permainan proyek," ujarnya dalam pembelaannya.
Direktur PT Windhu Tunggal Utama itu dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Kristanti Yuni Purnawati mengatakan Abdul Khoir terbukti memberi suap kepada empat anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainudin, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H.I. Mustary.
"Bila tidak mengikuti aturan yang mereka tetapkan untuk mendapatkan proyek, tentu saja saya tidak akan dianggap," kata Khoir. Akhirnya, dia mengaku melakukan penyuapan dengan berat hati dan terpaksa. Dia menganggap dirinya korban dari konspirasi pembagian jatah proyek aspirasi di Komisi V DPR RI.
Dalam pembelaannya, Khoir mengaku uang yang dia berikan tersebut adalah hasil jerih payah keringat dia sendiri dan hasil pinjaman. Semuanya dia anggap sebagai karya terhadap bangsa.
"Tapi ujung-ujungnya saya juga yang jadi korban, uang sudah habis, masuk penjara pula," tuturnya.
Setelah terjerat kasus ini, dia menganggap perusahaannya selalu dicari kesalahannya. Padahal dia merasa telah berkontribusi terhadap pembangunan Maluku dan Maluku Utara. "Nila setitik, rusak susu sebelanga," ucap Khoir. "Saya terpaksa memberikan sejumlah uang itu, bukan karena rela."
Dia juga meminta sebagian uangnya yang disita dikembalikan karena tidak berhubungan dengan perkara ini. "Lebih bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarga dan karyawan saya," katanya.
Khoir mengatakan dia adalah korban dari penerapan sistem yang salah dan berharap ada penerapan sistem check and balance yang benar antara eksekutif dan legislatif. "Tidak ada lagi main mata sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya. Cukuplah saya," ujarnya.
AKMAL IHSAN | YY