TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan beberapa bukti baru yang menjerat Gerakan Fajar Nusantara alias Gafatar. Jumlah tersangka pun nantinya akan bertambah.
“Ya, dengan barang bukti baru ini, tersangka pasti akan bertambah. Kami hanya menyasar beberapa petinggi saja. Kalau hanya pengikut, tidak akan ditindak,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Martinus Sitompul, Senin, 30 Mei 2016. Barang bukti ini diperoleh setelah penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara.
Mabes Polri menahan tiga tersangka dalam kasus ini sejak pekan lalu. Mereka adalah Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya yang merupakan anak Musadeq. Ketiganya dituduh makar karena diduga berencana mendirikan negeri Karunia Tuhan Semesta Alam dan menistakan agama.
Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Satria Adhy Permana, turut menegaskan akan ada pengembangan tersangka lain. Mereka adalah para pemimpin di Gafatar. “Masih dalam pengembangan setelah tiga tersangka ini,” kata Satria. Mereka sudah mengumpulkan keterangan dari 48 orang saksi, dua orang ahli, dan satu ahli hukum pidana.
Berbagai barang bukti yang disita ini terdapat beberapa keping VCD dokumentasi deklarasi negara di daerah, akta akidah, akta pengorbanan, hingga tabloid Gafatar. Ada juga 15 unit laptop, telepon seluler, dan beberapa buku yang wajib dibaca oleh para pengikut Gafatar.
Dari beberapa buku yang disita oleh polisi, terdapat buku berjudul Teologi Abraham: Membangun Kesatuan Iman Yahudi, Kristen, dan Islam yang ditulis oleh Mahful Muis Tumanurung. Buku ini juga tersebar luas di pasaran dan beberapa toko buku.
LUCKY IKHTIAR RAMADHAN (MAGANG) | MOSES