TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menanggapi usul Dewan yang menginginkan ada tim pengawas program operasi penanganan terorisme. Usul pembentukan tim khusus ini dibahas oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Badrodin menuturkan dia belum bisa menyatakan setuju atau tidak setuju atas usul tersebut. "Lihat dulu konteksnya apa yang mau diawasi," ujar Badrodin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Baca Juga:
Badrodin menuturkan, selama ini sudah ada mekanisme pengawasan terhadap Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam setiap operasi penanganan terorisme yang dilakukan. "Kami ada mekanisme pengawasan apa yang dilakukan Densus," katanya.
Usul tersebut pertama kali disampaikan oleh Ketua Tim Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii. Menurut dia, pembentukan tim itu juga dapat mengawasi transparansi dan audit anggaran operasi penanganan terorisme. Hal ini dianggap dapat mencegah gratifikasi.
Tak hanya itu, tim tersebut juga dibutuhkan untuk mengawasi ketepatan operasi terorisme, memastikan tidak ada penyalahgunaan aturan dan pelanggaran HAM.
Menurut Syafii, dewan pengawas tersebut nantinya akan menggunakan sistem penjaringan di lembaga lainnya, seperti di kepolisian. "Jadi, nanti terdiri atas pakar, akademikus. Ya, seperti Kompolnas itu. Tapi tentu jangan memble seperti yang sudah ada," ujarnya.
GHOIDA RAHMAH