TEMPO.CO, Klaten - Tim Pembela Kemanusiaan selaku kuasa hukum keluarga Siyono mendesak Kepolisian RI menetapkan tersangka atas kasus pidana Siyono. Warga Klaten, Jawa Tengah, ini meninggal yang akibat salah prosedur anggota Detasemen Khusus Antiteror 88. Tim berharap Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, segera meminta keterangan dokter forensik yang mengautopsi jenazah Siyono.
"Agar proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Siyono ini segera naik ke tahap penyidikan," kata Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo, Senin 30 Mei 2016.
Siyono, 33 tahun, adalah warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, yang tewas dalam status tahanan Densus 88 pada 11 Maret 2016. Menurut hasil autopsi tim forensik yang difasilitasi Pengurus Pusat Muhammadiyah, Siyono tewas karena benda tumpul yang dibenturkan ke rongga dada.
Tidak terima dengan kematian Siyono yang terkesan janggal, keluarga Siyono melaporkan tiga dugaan tindak pidana terhadap Siyono ke Polres Klaten pada Ahad 15 Mei 2016. Namun, hanya satu laporan yang diterima yaitu dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pekan lalu, penyidik Polres Klaten telah memanggil istri dan kakak Siyono, Suratmi dan Wagiyono, untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten selaku saksi. Adapun hari ini, giliran ayah Siyono, Marso, yang dipanggil penyidik. "Pak Marso dimintai keterangan seputar proses penangkapan Siyono," kata Trisno yang mendampingi Marso.
Trisno berujar, tiga saksi dari keluarga dinilai sudah cukup untuk memberi gambaran detail ihwal awal mula kasus penangkapan Siyono hingga dia dipulangkan dalam kondisi sudah tak bernyawa. "Kami akan membuat surat ke Polres Klaten agar penyidik segera meminta keterangan para dokter forensik," kata Trisno.
Dengan berbekal keterangan dari para dokter forensik, Trisno yakin polisi bisa segera menuju pada poin utama kasus Siyono, yakni apa dan siapa yang menyebabkan Siyono tewas. "Kami juga berharap penyidik Polres Klaten meminta keterangan dari pihak Komnas HAM," ujar Trisno.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, Ajun Komisaris Fahrial M. Ginting, mengatakan masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Mereka (keluarga Siyono) dipanggil untuk keperluan klarifikasi,” kata Ginting. Ditanya ihwal siapa saja yang akan diklarifikasi guna keperluan penyelidikan laporan dugaan pembunuhan Siyono, Ginting mengatakan, "Itu sudah dalam ranah penyelidikan. Kami tidak bisa menyampaikan."
Siyono ditangkap Densus 88 karena diduga sebagai bagian dari jaringan terorisme. Bahkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menyebut, posisi Siyono dalam jaringan teroris cukup penting, yaitu panglima. Kematian Siyono saat dibawa pasukan Densus 88 untuk menunjukkan lokasi senjata.
DINDA LEO LISTY