TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Bandung akan mengirim somasi kepada Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. "Kami sudah rapat dengan kuasa hukum dari Unpad dan disimpulkan harus segera dilakukan somasi," ujarnya, Senin, 30 Mei 2016.
Wali kota yang akrab dengan sapaan Emil itu menjelaskan, somasi diberikan karena kesalahan Yayasan Margasatwa Tamansari menyewakan lahan kebun binatang kepada pedagang dan beberapa rumah makan siap saji. Penyewaan itu dilakukan tanpa memberi tahu Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik aset.
Menurut Emil, Yayasan Margasatwa Tamansari merupakan pihak yang menyewa lahan kebun binatang. Seharusnya Yayasan lebih dulu melaporkan kepada Pemerintah Kota Bandung bila menyewakan lahan kepada pihak ketiga. "Dari awal mereka menyewa kepada kami. Jadi mereka harus melapor kepada kami," katanya.
Emil mengatakan somasi akan dikirim oleh Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung sebagai kuasa pemilik aset. Dia berharap pihak Yayasan bisa kooperatif sehingga permasalahan dan pelanggaran yang dilakukannya tidak sampai ke meja hijau.
Langkah somasi, kata Emil, masih memungkinkan diselesaikan melalui pembicaraan antara kuasa hukum Pemerintah Kota Bandung dan kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari. "Lebih baik kalau bisa dibicarakan dan bisa selesai di tahap somasi,” ucapnya.
Emil menjelaskan, jika somasi pertama tidak digubris, somasi bisa dilayangkan hingga tiga kali. Menurut dia, selain masalah sewa selesai, ekspektasi masyarakat juga bisa direspons dengan perbaikan-perbaikan sarana dan prasarana di Kebun Binatang Bandung dengan standar minimal kesejahteraan hewan tetap terpenuhi.
"Jadi kami mensomasi atas dasar tiga perkara, yakni masalah sewa, status yayasan yang memperkaya diri sendiri, dan adanya pihak ketiga," tutur Emil.
Selain itu, Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung juga memiliki masalah pembayaran sewa yang masih menunggak sejak 2007.
PUTRA PRIMA PERDANA