TEMPO.CO, Sidoarjo - Salah seorang pengusaha korban lumpur Lapindo, R.H. Ritonga, meminta pemerintah memberikan perlindungan agar hak mereka yang belum dilunasi PT Minarak Lapindo Jaya segera diperoleh. Menurut Direktur PT Catur Putra Surya itu, produsen jam tangan ekspor, sejak tragedi semburan lumpur Lapindo, sekitar 30 pengusaha dianaktirikan. ”Pabrik kami sama-sama tenggelam karena lumpur Lapindo seperti rumah warga, tapi mengapa perlakuan terhadap kami berbeda?” ujar dia kepada Tempo, Minggu, 20 Mei 2016.
Ritonga menuturkan pabrik mereka masuk ke peta area terdampak lumpur. Berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007, ganti rugi menjadi tanggung Jawab PT Minarak Lapindo Jaya, juru bayar PT Lapindo Brantas Incorporation.
Tapi para pengusaha yang terhimpun dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo mengurus sendiri ganti rugi melalui pola bisnis ke bisnis (business to business). Mereka menerima harga ganti rugi yang lebih rendah daripada yang diterima warga. PT Catur, misalnya, menerima Rp 300 ribu per meter persegi untuk tanah dan bangunan Rp 600 ribu per meter persegi. Adapun untuk tanah warga diberi ganti rugi Rp 1 juta per meter persegi dan bangunan Rp 1,5 juta per meter persegi.
Ironisnya, pembayaran ganti rugi ini terhenti sejak penjadwalan ulang pada 2009 gagal membuahkan hasil. Pengusaha baru menerima 20 persen dari jumlah klaim total. Sisa yang belum dibayar PT Minarak mencapai Rp 109,4 miliar.
Andi Susila, pengusaha lainnya, mengatakan baru menerima Rp 1,2 miliar dari klaim Rp 9 miliar. Perusahaan mebelnya, PT Yama Indo Perkasa, yang tenggelam, belum bisa dibangun kembali. Sebelumnya, dia mengekspor berbagai mebel ke Jepang senilai miliaran rupiah setiap bulan. Saat ini dia bertahan hidup dengan bekerja sebagai kepala produksi PT Cahaya Sejati, pabrik rotan milik temannya.
Adapun Vice President PT Minarak, Andi Darussalam Tabusala, mengatakan, meski berada dalam peta area terdampak, ganti rugi pengusaha tidak tercakup dalam Perpres 14 Tahun 2007. Itulah sebabnya pola B to B digunakan. PT Minarak sudah menjanjikan ganti rugi bagi pengusaha dilunasi setelah hak seluruh warga dipenuhi. Tapi para pengusaha dinilai memaksakan kehendak. ”Sudah tertutup pintu bagi mereka. Jika tidak puas, silakan gugat ke pengadilan.”
JALIL HAKIM | NUR HADI