TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Saat mengendarai sepeda motor di kawasan Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Susanto tiba-tiba dihentikan oleh seorang anggota Koramil, Serka Irwan, yang waktu itu sedang membantu penertiban pasar. Susanto, pemuda asal Pemalang, Jawa Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, dibawa oleh Serka Irwan ke Markas Koramil 06 Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, Susanto mengenakan kaus merah bergambar palu-arit warna kuning berukuran cukup besar di dada.
Kenapa Susanto pakai kaus bergambar palu-arit? "Saya enggak tahu," ujarnya lugu kepada awak media di Markas Koramil 06 Ciputat, Jumat kemarin. Menurut pengakuannya, ia tidak tahu bahwa tidak boleh memakai kaus bergambar palu-arit, lambang Partai Komunis Indonesia yang dilarang di Indonesia. Ia mendapatkan kaus itu dari bosnya. "Dikasih bos. Karena kaus itu mau dibuang, saya ambil," kata Susanto dengan muka polos.
Susanto, 25 tahun, mengaku baru satu bulan memiliki kaus tersebut dan itu pun jarang dipakai. Ia kemudian dibawa oleh aparat kepolisian ke Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Komandan Rayon Militer Ciputat 06 Kapten Infantri Supardi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pemuda yang mengenakan kaus bergambar palu-arit. "Sementara, kalau saya lihat, karena ketidakmengertian dia terhadap lambang-lambang itu," tutur Supardi.
Barang bukti yang ditemukan hanya kaus yang dipakai oleh pemuda tersebut. "Barang buktinya, ya, hanya kaus yang masih dipakai itu. Mudah-mudahan nanti sama Kapolsek dikasih baju untuk ganti," ucap Supardi.
MARIFKA WAHYU HIDAYAT | NF