Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

image-gnews
Muladi. TEMPO/Wahyu Setiawan
Muladi. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan. Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi penyebab penurunan kualitas penegakan hukum.

Pertama adalah undang-undang yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Kedua, infrastruktur yang membutuhkan perbaikan. Terakhir adalah sumber daya manusianya.

"Anda lihat kasus di MA (Mahkamah Agung), kebobrokannya itu sangat memprihatinkan," katanya dalam acara peluncuran buku Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal di Lemhanas, Sabtu, 28 Mei 2016.

Menurut Muladi, kualitas sumber daya manusia dalam persoalan hukum di Indonesia perlu diperbaiki, baik mental maupun intelektual. Sebab, kata dia, saat ini banyak yang intelek tapi tak bisa bertanggung jawab. Banyak kejahatan besar, seperti korupsi, narkoba, terorisme, dan kejahatan seksual.

Selain itu, ia mengatakan, partisipasi masyarakat harus mulai dibangkitkan. "Ada suatu kesadaran," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muladi mengatakan, dalam membenahi penegak hukum di Indonesia, diperlukan pemimpin yang mampu meningkatkan sumber daya manusia dan menguatkan sistem. Namun tetap harus pada satu komando yang terpadu.

Mereka yang terlibat antara lain polisi, kejaksaan, pengadilan, kemudian badan-badan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional. "Harus diperlukan komandan koordinasi yang baik," ujar Muladi.

Dalam buku yang ditulisnya bersama Diah Sulistyani, ia menyebutkan mengenai perkembangan tindak pidana pasca-kemerdekaan RI. Pesan yang ingin disampaikannya dalam buku itu adalah kejahatan semakin meningkat secara nasional.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana


Sempat Positif Covid-19, Kesehatan Muladi Tiba-tiba Menurun Sebelum Meninggal

31 Desember 2020

Muladi. TEMPO/Wahyu Setiawan
Sempat Positif Covid-19, Kesehatan Muladi Tiba-tiba Menurun Sebelum Meninggal

Keluarga Muladi yang tutup usia pada pagi Kamis 31 Desember 2020 berharap almarhum dimakamkan di Semarang, Jawa Tengah.


Mantan Menteri Kehakiman Muladi Tutup Usia

31 Desember 2020

Muladi. TEMPO/Amston Probel
Mantan Menteri Kehakiman Muladi Tutup Usia

Mantan Menteri Kehakiman, Muladi, meninggal sekitar pukul 06.45 WIB hari ini, Kamis, 31 Desember 2020


24 Anggota Tim Bantuan Hukum, Nama Mahfud MD dan Muladi Masuk

9 Mei 2019

Mahfud MD. TEMPO/M Taufan Rengganis
24 Anggota Tim Bantuan Hukum, Nama Mahfud MD dan Muladi Masuk

Berikut nama-nama anggota Tim Bantuan Hukum yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM.


Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Peluncuran Lawble dihadiri Charya Rabrindra Lukman, Founder dan CEO Lawble, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble dan Hendrikus Passagi, Senior Research Executive OJK
Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.


Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.


Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, Susi Pudjiastuti berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. Sidang yang dipimpin Presiden Joko Widodo membahas hasil kunjungan kerja presiden ke Tiongkok dan Laos. TEMPO/Subekti
Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.


Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Ilustrasi. queensu.ca
Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.


Konflik Golkar Memanas, Mahkamah Partai Turun Tangan

5 Januari 2016

Ketua MPG Muladi, menggelar sidang Mahkamah Partai Golkar, yang tak dihadiri kubu Aburizal Bakrie, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 17 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Golkar Memanas, Mahkamah Partai Turun Tangan

Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi akan menggelar rapat konsultasi mencari cara mendamaikan dua kubu yang bertikai di Golkar.


Akhiri Kisruh, Mahkamah Partai Golkar Rekomendasikan Munas

5 Januari 2016

Ketua MPG Muladi, menggelar sidang Mahkamah Partai Golkar, yang tak dihadiri kubu Aburizal Bakrie, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 17 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Akhiri Kisruh, Mahkamah Partai Golkar Rekomendasikan Munas

Mahkamah Kehormatan Partai Golkar merekomendasikan penyelenggaran musyawarah nasional (munas) untuk menyelesaikan perpecahan Golkar.