TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan hukuman kebiri tidak diberikan untuk semua pelaku kejahatan seksual. "Itu kan hukuman alternatif, bukan satu-satunya," katanya di Lembaga Pertahanan Nasional, Sabtu, 28 Mei 2016.
Keputusan vonis hukuman kebiri ada di tangan majelis hakim. Nantinya, kata Yasonna, hakim akan melihat fakta-fakta sebelum menjatuhkan hukuman yang pantas terhadap pelaku kejahatan seksual. Misalnya, untuk seorang pedofil yang melakukan kejahatan seksual berulang kali, hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara. Untuk pelaku yang menyebabkan luka dan trauma, bisa dihukum seumur hidup.
Sedangkan hukuman kebiri akan menjadi hukuman tambahan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. "Sehingga hakim tidak sembarang melakukan itu kepada semua orang," ucapnya.
Saat ini pemerintah masih membahas pertimbangan yang digunakan hakim untuk menjatuhi hukuman kebiri. Yasonna mengatakan nantinya hal itu akan diatur dalam peraturan pemerintah ataupun peraturan presiden. "Bagaimanapun, kami sudah cukup mendalam soal itu," katanya.
Menurut Yasonna, hakim dipastikan akan menemukan pemberatan sehingga hukuman kebiri itu bisa diterapkan. "Hakim juga akan menyampaikan bagaimana nanti alasan yuridisnya, mengapa orang yang bersangkutan dihukum kebiri," ucapnya.
Pemerintah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pada Rabu, 25 Mei 2016. Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah menerbitkan perpu itu karena memandang kondisi saat ini sudah genting, di mana kasus kekerasan seksual terhadap anak dianggap makin meningkat.
Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati masuk pemberatan pidana.
Sedangkan tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya.
MAYA AYU PUSPITASARI