Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Kopi Maut Mirna

image-gnews
Tersangka Jessica Kumala Wongso dikawal petugas saat tiba di rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta, 27 Mei 2016. Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. Tempo/ Aditia Noviansyah
Tersangka Jessica Kumala Wongso dikawal petugas saat tiba di rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta, 27 Mei 2016. Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wayan Mirna Salihin, 29 tahun, tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dicampur sianida di salah satu kafe di Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Rekan Mirna saat kuliah di Australia, Jessica Wongso, 27 tahun, ditetapkan menjadi tersangka dalam kematian Mirna.

Sampai hari ini, sudah hampir 120 hari Jessica berada di tahanan. Perempuan lulusan universitas di Australia ini harus menjalani empat kali perpanjangan penahanan karena penyidik Polda Metro Jaya kekurangan alat bukti untuk melanjutkan berkasnya ke pengadilan.

Hari ini, berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, kasus yang cukup menarik perhatian publik itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut ini kronologi kasus tersebut.

6 Januari 2016

Mirna bertemu dengan rekannya, Jessica dan Hani, di Kafe Olivier setelah lama tak berjumpa pascaselesai kuliah. Mirna meminum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica. Setelah meminum seteguk, Mirna kejang dan tewas dengan mulut berbusa.

9 Januari 2016

Jenazah Mirna diizinkan diautopsi, sebelumnya pihak keluarga menolaknya.

11 Januari 2016

Kepolisian melakukan prarekonstruksi di lokasi tempat Mirna tewas. Jessica dan Hani hadir dalam prarekonstruksi itu.

18 Januari 2016

Dari hasil autopsi, penyidik memastikan Mirna tewas karena kandungan sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya. Ada kandungan sianida 15 miligram.

19 Januari 2016

Penyidik meminta bantuan polisi Australia dalam penyelidikan pembunuhan Mirna. Hal tersebut dibutuhkan untuk mematahkan keterangan salah satu saksi yang tak sesuai dengan hasil penyelidikan.

29 Januari 2016

Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Keesokan harinya, penyidik langsung melakukan penahanan.

21 Februari 2016

Penyidik polisi menyerahkan berkas perkara Jessica kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pertama kalinya.

3 Maret 2016

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mengembalikan berkas karena dianggap belum lengkap.

21 Maret 2016

Penyidik kembali menyerahkan berkas Jessica yang sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa untuk yang kedua kalinya.

4 April 2016

Jaksa pun kembali mengembalikan berkas itu karena masih ada yang harus dilengkapi penyidik.

22 April 2016

Berkas perkara Jessica diserahkan untuk yang ketiga kalinya kepada jaksa. Lagi-lagi berkas dikembalikan ke penyidik agar dilengkapi keterangan ahli racun.

10 Mei 2016

Penyidik kembali menyerahkan berkas Jessica yang sudah dilengkapi dengan keterangan saksi ahli racun.

17 Mei 2016

Berkas dikembalikan untuk yang keempat kalinya, agar alat bukti dilengkapi. Salah satunya terkait dengan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dari penyidikannya di Australia bersama Australian Federal Police (AFP).

18 Mei 2016

Penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Jessica yang kelima kalinya.

27 Mei 2016

Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jessica pindah ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

NINIS CHAIRUNNISA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

29 Desember 2022

Terdakwa Putri Candrawathi mencium tangan Ferdy Sambo sebelum menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil yang menjadi saksi dalam sidang ini menjelaskan soal pentingnya menemukan motif dalam suatu kasus pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan bukti putusan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso sebagai bukti meringankan.


Guru Besar Fisip UI Ronny Rasman Nitibaskara Wafat

7 April 2021

Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara (kanan) dan Ahli Psikologi Sarlito Wirawan Sarwono (kedua kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 1 September 2016. ANTARA /Widodo S. Jusuf
Guru Besar Fisip UI Ronny Rasman Nitibaskara Wafat

Guru besar, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ronny Rasman Nitibaskara wafat pada Rabu, 7 April 2021.


Kiprah Otto Hasibuan, dari Jessica Wongso sampai Setya Novanto

21 November 2017

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan memberikan keterangan pers usai mengikuti audiensi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Kiprah Otto Hasibuan, dari Jessica Wongso sampai Setya Novanto

Selain sebagai pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan pernah menjadi kuasa hukum Jessica Wongso dan Muhammad Nazaruddin.


Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Ajukan PK, Kenapa?

10 September 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, terlihat berkaca-kaca usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober 2016. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Ajukan PK, Kenapa?

Jessica Kumala Wongso hampir setiap malam menangis karena tertekan.


Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus  

10 September 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus  

Selain Jessica Kumala Wongso, Bostam mengatakan, Imelda Wongso juga terus menangis meratapi nasib putri bungsunya itu berada di balik jeruji besi.


Putusan MA Belum Keluar, Jessica Kumala Wongso Sulit Ajukan PK  

10 September 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Putusan MA Belum Keluar, Jessica Kumala Wongso Sulit Ajukan PK  

Jessica Kumala Wongso sebelumnya diputus bersalah dengan hukuman penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.


Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA  

10 April 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Jessica menyatakan tidak terima akan keputusan Majelis Hakim. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA  

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan telah memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.


Penahanan Jessica Berakhir, Pengacara: Kami Usahakan Dia Keluar  

27 Maret 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Penahanan Jessica Berakhir, Pengacara: Kami Usahakan Dia Keluar  

Surat penahan Jessica yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berlaku sampai 26 Maret 2017.