TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memprotes keras manajemen PT Angkasa Pura I yang masih mengizinkan pemasangan iklan rokok di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Tulus mengatakan iklan-iklan rokok itu bahkan dipasang di dalam terminal Bandara. “Ini sangat memalukan. Sebagai bandara internasional, Bandara Ahmad Yani masih bertaburan iklan rokok,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 Mei 2016.
Baca Juga:
Menurut Tulus, bandara adalah area publik yang termasuk kawasan tanpa rokok (KTR). Ia merujuk pada aturan di dalam Undang-Undang tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengendalian Produk Tembakau sebagai Komoditas Adiktif.
Menurut dia, area KTR bukan hanya kawasan terlarang untuk merokok, tapi juga untuk promosi rokok. YLKI mendesak manajemen PT Angkasa Pura I agar segera melepas iklan rokok di Bandara Ahmad Yani. “Sesegera mungkin,” kata Tulus.
Tulus mengatakan, selain melanggar peraturan Undang-Undang tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012, pemasangan iklan rokok itu juga tindakan yang sangat memalukan. Ia menyebutkan bandara adalah pintu gerbang Indonesia. Di seluruh dunia, kata dia, iklan rokok telah dilarang. “Lha, ini kok malah dipasang di bandara?” tutur Tulus.
DANANG FIRMANTO