TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F. Moloek meluncurkan iklan layanan masyarakat antirokok untuk menekan bertambahnya perokok belia, Jumat, 27 Mei 2016. Iklan layanan berjudul Suara Hati Anak itu diambil dari kisah nyata seorang perokok di Muara Angke, Jakarta Utara, yang karena kebiasaan merokok itu akhirnya membuat kehidupan anak-anaknya terbengkalai.
Peluncuran iklan layanan bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2016. Rencananya iklan tersebut bakal ditayangkan delapan stasiun televisi nasional selama empat minggu berturut-turut. “Saya yakin lewat iklan layanan semacam ini, dapat menekan jumlah angka perokok pemula. Yang kami sasar adalah generasi muda agar tidak menjadi calon perokok pemula," kata Nila.
Menurut dia kencenderungan perokok di kalangan generasi muda semakin meningkat. Yang paling memprihatinkan adalah banyaknya anak yang mulai merokok di usia belia. Kecenderungan itu, kata dia, hampir terjadi di seluruh Indonesia.
"Bahkan persentase perokok di usia 15 tahun ke atas terus meningkat dari 34,2 persen pada 2007 menjadi 36,3 persen pada 2013," tuturnya.
Nila juga menerangkan hasil survei Global Youth Tobbacco Survey (GYTS) tahun 2014 di Indonesia yang menunjukan prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun sebesar 20,3 persen. Dari data survei ini menujukan bahwa anak-anak mengaku pernah melihat iklan promosi rokok di toko dengan persentase 60,7, melihat perokok di televisi, video dan film sebesar 67,7 persen dan pernah ditawari oleh sales rokok 7,9 persen.
Data tersebut juga menyatakan bahwa 70,1 persen pernah melihat pesan antimerokok di media dan 71,3 persen berpikir untuk berhenti merokok karena peringatan kesehatan bergambar.
“Pesan-pesan kesehatan tentang bahaya merokok yang kita tayangkan sebenarnya mendapat perhatian dari anak-anak kita yang merupakan investasi masa depan bangsa,” ujar Nila.
Selain meluncurkan iklan layanan, Nila juga berjanji untuk melakukan audiensi ke sejumlah perusahaan rokok agar dapat menekan jumlah calon perokok pemula.
“Saya akan datangi mereka karena sesuai perundang-undangan rokok hanya boleh dikonsumsi atau dijual kepada anak di bawah 18 tahun. Itu aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan rokok,” ujar Guru Besar Kedokteran Universitas Indonesia ini.
LUCKY IKHTIAR RAMADHAN