Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perppu Kebiri, LSM: Kekerasan Seksual Itu Cara Berpikir

image-gnews
Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Iklan

TEMPO.COSemarang – Keputusan pemerintah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak ditolak lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jawa Tengah.
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Jawa Tengah yang selama ini mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memprediksi kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak akan bisa ditekan dengan bentuk hukuman kebiri.

“Kami tak setuju hukuman kebiri. Tindakan kekerasan seksual tidak hanya berasal dari alat kelamin laki-laki, tapi lebih pada cara berpikir. Kekerasan seksual bisa dilakukan dengan jari, tangan, dan lain-lain,” kata Kepala Divisi Monitoring, Informasi, dan Dokumentasi LRC-KJHAM Jawa Tengah Witi Muntari kepada Tempo di Semarang, Kamis, 26 Mei 2016.

Witi menyatakan hukuman kebiri juga melanggar hak asasi manusia karena termasuk kategori penyiksaan. Negara Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan. “Hukuman kebiri juga melanggar hak sipil politik individu,” kata Witi.

LRC-KJHAM mendesak pemerintah lebih mengutamakan pemulihan terhadap korban. Selama ini, kata Witi, pemulihan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan masih sangat kurang, terutama untuk korban kasus kekerasan seksual. “Misalnya akses korban terhadap pemulihan medis, penegakan hukum, reintegrasi, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca juga: Heboh Hukum Kebiri, Bagaimana Bila Dilakukan dengan Jari?

Berdasarkan pantauan LRC-KJHAM, kasus kekerasan perempuan di Jawa Tengah didominasi kekerasan seksual. Misalnya, selama periode Januari hingga April 2016, di Jawa Tengah ada 226 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah itu, sebanyak 34,07 persen adalah kasus kekerasan seksual.

Adapun selama periode November 2014-Oktober 2015, ada 477 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan jumlah korban 1.227 perempuan. Dari 477 kasus kekerasan itu, jumlah pelakunya mencapai 712 orang karena ada beberapa kasus yang jumlah pelakunya lebih dari satu orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari 1.227 korban kekerasan terhadap perempuan, 68,38 persen korban mengalami kekerasan seksual, 16,87 persen korban mengalami kekerasan psikis, dan 14,75 persen korban mengalami kekerasan fisik.

Dari kasus itu, sebanyak 21 perempuan meninggal dunia itu karena beberapa sebab, seperti 9 perempuan meninggal dunia karena kasus buruh migran, 8 meninggal karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 meninggal karena kasus Kekerasan dalam Pacaran (KdP), 1 meninggal karena kasus pemerkosaan, dan 1 meninggal karena kasus prostitusi.

Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bekas Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, dalam Perpu ini, diatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku. Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati masuk ke pemberatan pidana.

Sedangkan untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya. "Agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku," ucap Jokowi.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

3 hari lalu

Sejumlah pengendara menerobos hujan dan banjir di Jalan Majapahit, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 14 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah Pantura, Jawa Tengah bagian tengah dan selatan masih berpotensi dilanda cuaca ekstrem hujan dengan intensitas sedang sampai lebat disertai kilat sekaligus petir akan terjadi hingga Rabu mendatang dan memperingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di luar ruangan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

Banjir selalu menjadi masalah di Indonesia. Namun, mengapa Jawa Tengah, terutama Semarang dan Pantura selalu dilanda banjir saban tahun?


Debat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual

41 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Debat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual

Anies Baswedan saat debat capres soroti tiga persoalan seputar isu perempuan, yakni soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan.


Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

42 hari lalu

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara


Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.


Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

19 Desember 2023

Mobil terseret banjir bandang di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada 7 November 2022. TEMPO/Jamal Abdul Nasser
Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

Rentetan banjir menggenangi Kota Semarang pada awal 2023.


KemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan

10 Desember 2023

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
KemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan

KemenPPPA mengatakan aspek pencegahan menjadi hulu dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT.


Daya Tarik Pantai Tirang, Lokasi, Harga Tiket, Rute dan Jam Bukanya

3 November 2023

Pantai Tirang Semarang (semarangkota.go.id)
Daya Tarik Pantai Tirang, Lokasi, Harga Tiket, Rute dan Jam Bukanya

Pantai Tirang di Semarang menawarkan keindahan alam yang memukau, pasir putih, dan beragam aktivitas seru.


Proyek Baru Kereta Cepat Jakarta-Surabaya: Waktu Tempuh di Bawah 6 Jam

4 Oktober 2023

Kondisi tempat duduk penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) pada Rabu, 20 September 2023. KCJB memiliki kecepatan maksimal 350 km/jam. TEMPO/Tony Hartawan
Proyek Baru Kereta Cepat Jakarta-Surabaya: Waktu Tempuh di Bawah 6 Jam

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dikabarkan akan diluncurkan mulai 2024 mendatang. Apa saja yang menarik dari kereta cepat ini?


Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di RS Bhayangkara Semarang

23 September 2023

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di RS Bhayangkara Semarang

Jenazah ajudan Kapolda Kaltara Brigadir Setyo Herlambang dibawa ke RS sebelum diberangkatkan ke Kendal.


Siswa SD Terkena Dampak Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Wali Kota: Pemadaman Butuh Sepekan

19 September 2023

Kebakaran tumpukan sampah di TPA Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Kebakaran TPA Jatibarang Semarang yang tidak lagi aktif tersebut meluas hingga 5 hektare. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Siswa SD Terkena Dampak Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Wali Kota: Pemadaman Butuh Sepekan

Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, berdampak terhadap SDN 4 Ngaliyan yang berlokasi tidak jauh.