TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan pemberlakuan hukuman kebiri bagi pemerkosa sepenuhnya bergantung pada aturan perundang-undangan dan juga keputusan pengadilan yang sudah in kracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Iya, itu kan sebenarnya murni dari urusan hukum dan keputusan pengadilan yang memutus perkara kasus pemerkosaan. Kalau nanti diberlakukan ada tim dokter yang akan mengeksekusi hukuman itu (kebiri),” kata Nila F. Moeloek, di sela peluncuran iklan kampanye antirokok, Jumat, 27 Mei 2016.
Nila menjelaskan jika sudah ada kekuatan hukum tetap, tim dokter akan segera mengeksekusi sesuai perintah pengadilan. Sebenarnya, eksekusi hukuman kebiri sama seperti eksekusi mati oleh tim dari kepolisian. ”Kalau hukuman kebiri itu akan dieksekusi tim dokter, sesuai dengan aturan medis,” katanya.
Menurut Nila, tak ada aturan dan sumpah profesi yang dilanggar seorang dokter ketika mengeksekusi hukuman kebiri berdasarkan keputusan pengadilan. “Ya, itu tadi asal ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan itu, tinggal dilaksanakan sesuai standar medis yang berlaku."
Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai perlindungan anak. Ada pasal dalam undang-undang ini yang berisi mengenai pemberian sanksi tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman bagi mereka adalah kebiri.
Sejumlah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual beberapa waktu lalu marak berlaku di Tanah Air. Kasus terakhir yang mencuat adalah kasus di Bengkulu. Empat siswa SMP memperkosa gadis 14 tahun dan membunuh korbannya. Para pelaku diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, kasus serupa juga marak di penjuru negeri dan memunculkan wacana menghukum pelaku dengan hukuman kebiri, selain hukuman badan di penjara. Persoalannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur mengenai hukuman kebiri ini.
LUCKY IKHTIAR RAMADHAN | PRU