TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota polisi, yang menjadi saksi dugaan suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga pukul 18.00, Jumat, 27 Mei 2016, Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan belum terlihat datang ke gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Tidak hadir tanpa keterangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yuyuk Andriati Iskak lewat keterangan tertulis, Jumat, 27 Mei 2016. Ia menambahkan, belum ada rencana kapan mereka dipanggil untuk ketiga kalinya.
Ini merupakan kali kedua mereka tidak memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut. Sebelumnya, KPK telah memanggil mereka pada Selasa, 24 Mei 2016 . Tiga polisi itu bertugas sebagai ajudan Sekretaris MA, Nurhadi.
Yuyuk mengatakan tiga anggota itu diduga mengetahui banyak hal tentang dugaan penyuapan yang dilakukan Doddy Aryanto Supeno kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. "Akan ada permintaan keterangan terkait dengan apa yang dilakukan DAS," ucap Yuyuk sebelumnya.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Edy Nasution oleh KPK pada 20 April 2016. Saat ditangkap, ia tengah menerima uang Rp 50 juta dari Doddy.
Uang tersebut bukan yang pertama kali diterima oleh Edy. Akhir tahun lalu, ia menerima uang Rp 100 juta dari Doddy untuk menyelesaikan sebuah perkara.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini pada dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Penyidik telah menggeledah rumah dan ruang kerjanya. Dari sana, tim menemukan petunjuk awal berupa dokumen yang mencantumkan deretan perkara.
AHMAD FAIZ | MAYA AYU PUSPITASARI