TEMPO.CO, Bangkalan - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap tiga pemuda di sebuah rumah di Dusun Morkepek Barat, Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Kamis, 26 Mei 2016. Mereka adalah Subairi, 32 tahun, pemilik rumah; Mohammad Suhaimin (22), warga Dusun Tlagah, Desa Jukong, Kecamatan Labang; dan Abdus Syukur (34), warga Dusun Ambulung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Anisullah M. Ridha mengatakan ketiganya ditangkap saat tengah menimbang sabu menggunakan timbangan elektrik di rumah Subairi. Tak hanya menimbang, mereka juga mencicipi sabu tersebut. "Sambil nimbang, disedot juga," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Anis, tiga pemuda itu mengaku sabu seberat 326,04 gram tersebut rencananya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan. Sabu dibungkus dalam dua bungkus klip besar, masing-masing 209,20 gram dan 113,03 gram, serta sebuah klip kecil berisi 3,81 gram sabu. "Sabu diperoleh dari seorang bandar berinisial H. Dia masih lidik kami," ujarnya.
Kepala Bidang Operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan Inspektur Dua Eko Siswanto menuturkan penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi warga bahwa ada pesta sabu di rumah Subairi di Dusun Morkepek Barat. "Setelah kami pastikan informasi A1 (benar), langsung kami gerebek," tuturnya.
Saat polisi masuk, kata Eko, para tersangka mencoba kabur. Namun, karena tak menemukan jalan keluar, mereka bersembunyi di belakang pintu. "Selain sabu, kami juga menyita ratusan bungkus sabu kosong, timbangan, 4 telepon seluler, bong, dan korek api," ucapnya.
Dalam sepekan terakhir, ini adalah tangkapan besar kedua oleh Polres Bangkalan. Sebelumnya, Senin lalu, polisi juga menangkap Mosir, 30 tahun. Warga Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, ini ditangkap saat hendak bertransaksi sabu. Polisi menemukan 10,83 gram sabu yang disembunyikan di bawah karpet sepeda motor matic milik tersangka. "Doakan bandarnya bisa ditangkap," kata Eko Siswanto.
MUSTHOFA BISRI