TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanggil perusahaan pengembang reklamasi pesisir utara Jakarta hari ini, Kamis, 26 Juli 2016. Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan pemanggilan itu untuk menanyakan perkembangan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pengembang.
"Kami tanyakan progres atas sanksi administratif yang kami berikan dua pekan lalu," kata Vivien saat dihubungi, Kamis, 26 Mei 2016. Dua pengembang yang hadir hari ini adalah PT Kapuk Naga Indah yang membangun Pulau C dan D, serta PT Muara Wisesa Samudra yang membangun Pulau G. "Kepada mereka, kami meminta data teknis apa yang sudah dan akan mereka lakukan."
Vivien mengatakan kedua perusahaan itu melaporkan telah melaksanakan perintah surat instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu mengentikan pekerjaan reklamasi. Menurut dia, para pengembang juga mulai menyusun analisis dampak lingkungan (amdal). PT Kapuk Naga Indah juga memulai pengerukan untuk memisahkan Pulau C dan D.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan SK Menteri Nomor 354 (PT Kapuk naga Indah) dan Nomor 355 (PT Muara Wisesa Samudra) untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi. Dalam surat itu, kedua pengembang diminta memperbaiki sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran izin dan amdal.
Kedua pengembang diminta menyampaikan dan menjelaskan rincian mengenai sumber material pasir uruk beserta jumlahnya. Hal lainnya, PT Kapuk Naga Indah diminta membuat kanal antara Pulau C dan D selama 90 hari, sedangkan PT Muara Wisesa Samudra diminta berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk evaluasi dan pengawasan reklamasi.
Dalam rapat selama dua jam tadi, Vivien mengatakan kedua perusahaan sempat mengeluh tentang hambatan yang dialami. Perusahaan mengaku kesulitan membuat amdal sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Masalahnya, kata Vivien, KLHS teranyar baru akan jadi pada Juni mendatang. "Kami perintahkan agar mereka menggunakan studi amdal terdahulu sambil menunggu KLHS terbaru jadi. Nanti tinggal diintegrasikan," kata Vivien.
Pemerintah, ujar Vivien, terus memantau pekerjaan yang diberikan kepada para perusahaan pengembang itu. Ia berencana memanggil dua perusahaan itu bulan depan untuk melihat perkembangan terbaru.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Ilyas Asaad mengatakan pemerintah terus memantau isu reklamasi itu sejak dikeluarkannya SK Menteri. Setiap pekan, kata Ilyas, para pihak terjadwal berkumpul untuk membahas perkembangan isu reklamasi di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman. Para pihak ini terdiri atas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta pemerintah DKI Jakarta. "Jadwal pertemuan itu setiap Kamis pukul 14.00 di Kementerian Koordinator Kemaritiman. Tapi setiap Selasa kami juga sering bertemu membahasnya," kata Ilyas di JCC, Senayan.
MITRA TARIGAN