TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Perlindungan Anak pada Rabu, 25 Mei 2016. Perpu itu, antara lain, mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Seperti apa pengebirian yang akan dijalankan?
"Hal-hal berkaitan itu akan diatur Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Secara detail, saya belum tahu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada awak media, Kamis, 26 Mei 2016.
Sesuai dengan salinan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang sudah diteken Presiden Jokowi, bentuk hukuman kebiri disinggung pada Pasal 81 dan Pasal 81A Perpu UU Perlindungan Anak. Tepatnya pada Pasal 81 ayat 7 dan Pasal 81A ayat 1.
Pasal 81 ayat 7 menyebutkan mereka yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak akan dikenai dua hukuman. Dua hukuman itu adalah pengebirian kimia dan pemasangan detektor elektronik. Dengan kata lain, pengebirian tidak melalui bedah, tapi lewat penyuntikan hormon.
Ayat 7 dipertegas ayat 1 pada Pasal 81A. Ayat itu menyebutkan hukuman kebiri paling lama dikenakan selama 2 tahun alias tidak permanen. Dan hal itu dilakukan setelah pelaku atau terpidana menjalani hukuman pokok, yang salah satunya pidana penjara maksimal 20 tahun.
Bagaimana dan siapa yang akan mengebiri belum dijelaskan dalam perpu tersebut. Pramono menuturkan hal itu akan dibahas lebih lanjut oleh menteri-menteri terkait. "Yang pasti bukan saya," kata Pramono.
ISTMAN M.P.