Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK Persoalkan Seragam Sopir Kementerian  

image-gnews
Seorang pria melewati mobil baru menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di Departemen Keuangan,  Jakarta,  (28/12).  Para menteri akan mendapatkan mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon. TEMPO/Subekti
Seorang pria melewati mobil baru menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di Departemen Keuangan, Jakarta, (28/12). Para menteri akan mendapatkan mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo meminta aparatur sipil di tiap-tiap kementerian atau lembaga, sesuai dengan levelnya masing-masing, diperlakukan sama. Sebab, kata dia, perbedaan perlakuan merupakan kemunduran dari upaya reformasi birokrasi yang tengah dijalankan.

Agus memberi contoh soal seragam yang dikenakan. Agus meminta, pakaian sopir antara satu kementerian dan kementerian lainnya disamakan.

"Kalau (level) sama-sama sopir, tidak perlu ada perbedaan. Harus berlaku sama di semua tempat," kata Agus dalam sambutan rapat koordinasi nasional kepegawaian di Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Tak hanya itu, Agus meminta aparatur sipil negara (ASN) melaporkan bentuk diskriminasi yang terjadi di kementerian dan lembaganya. Ia mengatakan pegawai tak perlu segan melapor bila ada rekannya diperlakukan tidak adil dalam proses rotasi atau rekrutmen. Ia menilai, pelaporan merupakan bentuk reformasi birokrasi. "Saya tunggu laporannya," ujarnya.

Dalam sambutannya di hadapan ASN, Ketua KPK juga memaparkan beragam bentuk gratifikasi yang mesti dihindari oleh pegawai pemerintahan. Bila reformasi birokrasi sukses, kata dia, bentuk-bentuk gratifikasi dengan sendirinya akan hilang. "Sekarang yang menerima hasil korupsi itu bergeser ke anaknya," tutur Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bentuk-bentuk gratifikasi yang biasa terjadi, ucap Agus, beberapa di antaranya pemberian hadiah, tiket perjalanan dinas, dan hadiah ulang tahun. "Ada juga ucapan terima kasih, tapi dalam bentuk mata uang dolar," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menuturkan pemerintah berupaya konsisten membenahi diri. Menurut dia, reformasi manajemen aparatur sipil negara dan pelayanan kepegawaian jadi fokus reformasi birokrasi saat ini.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

3 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.


Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

Sebagai upaya perbaikan atas 15 tersangka pegawai yang melakukan pungli di Rutan KPK, Cahya mengatakan secara berkala telah melakukan rotasi pegawai.


Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Jokowi telah meneken PP tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan. Siapa saja yang tak berhak mendapat THR?


THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN telah diteken oleh Presiden Jokowi. Simak besarannya untuk PNS dan CPNS berikut ini.


Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

5 hari lalu

Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

Dalam rancangan beleidyang membahas manajemen ASN, salah satunya mengatur TNI dan Polri bakal mengisi jabatan ASN di instansi pusat. Apa syaratnya?


Menpan RB Yakin Penataan Tenaga Honorer Kelar Tahun ini

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Yakin Penataan Tenaga Honorer Kelar Tahun ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, optimistis penataan tenaga honorer akan selesai tahun ini.


Menjelang Hari Raya, Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Menjelang Hari Raya, Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

Jokowi resmi mengeluarkan aturan pencairan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.


Bawaslu Janji Tindaklanjuti Laporan Agus Rahardjo Soal Dugaan Kecurangan Pemilu

6 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Janji Tindaklanjuti Laporan Agus Rahardjo Soal Dugaan Kecurangan Pemilu

Bawaslu tidak segan untuk menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana dalam dugaan kecurangan yang dilaporkan eks Ketua KPK Agus Rahardjo


Ungkap Sempat Lapor ke Bawaslu Jatim, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Tak Ada Tindakan

6 hari lalu

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, melapor ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengenai dugaan kecurangan dalam penghitungan perolehan suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Timur pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ungkap Sempat Lapor ke Bawaslu Jatim, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Tak Ada Tindakan

Sempat melapor ke Bawaslu Jatim, eks Ketua KPK Agus Rahardjo akhirnya melapor ke Bawaslu RI soal dugaan kecurangan penghitungan suara DPD Jatim.