TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan rencana Kementerian Pertahanan membentuk kantor pertahanan di daerah belum memenuhi prosedur. Menurut dia, hingga saat ini belum ada pemberitahuan kepadanya terkait dengan hal itu.
"Sampai hari ini belum ada pengajuan tersebut," ujar Pramono ketika ditemui wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.
Pramono menjelaskan, pembentukan kantor pertahanan di daerah juga harus disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Sebab, masalah itu berkaitan dengan reorganisasi lembaga negara.
Pramono mengatakan membentuk kantor pertahanan di daerah itu ada reorganisasinya. Reorganisasi itu harus lebih dulu diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, juga kepada Sekretaris Kabinet. “Begitu juga reorganisasi TNI, kepolisian, dan lainnya," katanya.
Apakah rencana pembentukan kantor pertahanan di daerah itu akan ditindaklanjuti olehnya, Pramono tidak menjawab dengan tegas. Ia hanya mengatakan pengajuannya belum tiba di kantornya.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan akan membentuk kantor pertahanan di daerah. Pihak Kementerian mengklaim pembangunan instansi itu memiliki dasar dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam undang-undang yang dibuat di akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dijelaskan bahwa urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertikal di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi.
Adapun instansi vertikal itu akan memiliki struktur kerja layaknya lembaga di atasnya atau dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
ISTMAN MP