Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Sebut Kaus Palu-Arit Tren, Kivlan: Justru Itu Awal PKI

image-gnews
Kapolsek Metro Kebayoran Baru Ary Purwanto (tengah) beri keterangan mengenai penangkapan dan penyitaan kaos palu arit, keterangan di sampaikan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta, Senin 8 Mei 2016. Tane Hadiyantono / Tempo
Kapolsek Metro Kebayoran Baru Ary Purwanto (tengah) beri keterangan mengenai penangkapan dan penyitaan kaos palu arit, keterangan di sampaikan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta, Senin 8 Mei 2016. Tane Hadiyantono / Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal purnawirawan Kivlan Zen mengatakan penertiban atribut berlambang komunisme adalah harga mati. Dia memprotes pemerintah yang masih lembek menyikapi hal tersebut.

Dalam diskusi bertajuk Lawan Komunis Gaya Baru yang diadakan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan TNI Polri (FKPPI), Rabu, 25 Mei 2016, Kivlan memprotes Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang pernah mengatakan atribut palu-arit tersebut bisa jadi bukan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Kata Luhut itu baju trendi. Justru itu awal PKI, di permukaan baru bunga-bunga saja, tapi di bawah mereka sudah siap menyerang," kata Kivlan dalam diskusi yang diadakan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tersebut.

Baca juga: Pamflet Palu-Arit Ditempel di Gapura Desa, Polisi Hati-hati 

Luhut pernah meminta masyarakat tak menanggapi isu penyebaran PKI secara berlebihan. Dia menegaskan pentingnya pemeriksaan di lapangan, karena palu-arit pada atribut seperti kaus, bisa jadi adalah bagian dari tren remaja yang tak menyiratkan PKI.

"Itu dilihat-lihatlah. Kalau ada satu atau dua kaus, bisa juga itu tren anak muda juga. Yang posting di media sosial itu juga mana? Saya cek, tak ada," ucap Luhut, 9 Mei 2016.

Anggapan itulah yang ditentang Kivlan dan FKPPI. Mereka menganggap kebebasan berekspresi wajar ditemukan di negara maju di Amerika dan Eropa, tapi berlebihan jika ada di Indonesia.

Baca juga: Pakai Kaus Palu-Arit, Pria Ini Wajib Lapor Tiap Pekan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau negara maju bisa berpikir. Indonesia kan masih 'developing', masih bertumbuh, masih ada kecurigaan," kata Kivlan.

Pemerintah tegas menentang munculnya kembali kebijakan non-Pancasila. Ketegasan itu terlihat pada upaya aparat menertibkan atribut berlambang palu-arit pada awal Mei 2016. Aparat pun menyita sejumlah buku yang dianggap beraliran kiri.

Terkait dengan hal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Sabrar Fadhilah sempat menuturkan tak ada operasi khusus yang digelar untuk mencari penyebar atribut PKI, tapi pengawasan tetap dilakukan.

“Saya kira ini perhatian seluruh bangsa, kan, bahwa ideologi itu terlarang. Jadi penertibannya kami lakukan bersama masyarakat.”

YOHANES PASKALIS

Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Ayu Ting Ting ke Nagita-Raffi: Sok Romantis, Ntar juga Bubar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Peluncuran dan bedah buku
Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.


Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.


Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Peluncuran dan bedah buku
Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".


Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.


MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Di tengah sidang, Kivlan meminta istirahat. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.


Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.


Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.


Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

5 Mei 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.


Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

2 Mei 2020

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pesan kepada warga muslim memasuki bulan suci Ramadan ini. Pesan yang disampaikan dalam video pendek ini diunggah di YouTube, Jumat dini hari, 24 April 2020. Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memilih bertugas sebagai tentara ketimbang menteri.


Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

21 Februari 2020

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Januari 2020. Sekitar 3.000 unit rumah dan ruko yang ada di perumahan ini dikabarkan akan dieksekusi dalam waktu dekat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

Pengembang Green Citayam City menyebut Kivlan Zen sebagai salah satu pemilik saham di PT Tjitajam.