TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung hari ini, Kamis, 26 Mei 2016. Di sana, terpidana korupsi tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
“Hari ini jaksa eksekutor KPK mengeksekusi terpidana Sutan Bhatoegana ke LP Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana,” ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan pendek, Kamis, 16 Mei 2016.
Sutan terseret kasus korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia dihukum 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukumannya dari vonis sebelumnya 10 tahun.
Politikus Demokrat ini juga dikenai uang pengganti perkara sebesar Rp 50 juta ditambah US$ 7.500. Jika tidak membayar atau harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Selain memperberat hukuman Sutan, MA mengabulkan tuntutan jaksa merampas harta Sutan, yaitu satu mobil Toyota Alphard dan satu rumah miliknya. Rumah yang terdiri atas tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi itu terletak di Jalan Kenanga Raya, Medan. Selain itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut.
Dalam kasus korupsi itu, Sutan didakwa menerima uang US$ 140 ribu. Ia juga didakwa menerima barang-barang lain, seperti satu mobil Toyota Alphard, uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik, serta rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.
MAYA AYU PUSPITASARI