TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Mabers Polri menahan tiga pimpinan kelompok Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) sejak Rabu, 25 Mei 2016 malam. Mereka adalah Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurunh, dan Andri Cahya.
Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, ketiganya ditahan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. "Mereka dipanggil terkait persangkaan terhadap beberapa fakta hukum. Setelah selesai pemeriksaan, penyidik menahan mereka," kata Boy di Mabes Polri Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.
Boy menuturkan, penyidik memutuskan untuk menahan ketiganya karena beberapa alasan. Di antaranya, untuk kecepatan proses penyidikan kasus, efektifitas pemeriksaan dan menjaga keselamatan ketiganya. "Bisa saja akan ada reaksi negatif dari masyarakat yang bertentangan dengan paham yang disebarluaskan kelompok ini. Jadi dengan begitu diharapkan cepat dituntaskan," katanya.
Baca: Alasan Kelompok Gafatar Menjadi Kalimantan Barat Jadi Markas
Terkait dengan pengurus lainnya, kata Boy, masih dilakukan pemeriksaan secara bertahap. Karena itu, tidak menutip kemungkinan jumlah yang ditahan bertambah. Penahanan ketiganya bermula atas adanya laporan masyarakat dengan nomor LP 48/I/2016/Bareskrim tertanggal 14 Januari 2016 atas kasus dugaan penistaan agama. Boy menilai keberadaan Gafatar telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama terkait banyaknya orang yang hilang dan ditemukan di Kalimantan Barat.
Baca: Ahmad Mushaddeeq di Mata Muridnya
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Adriyanto menjelaskan Ahmad Mushaddeq di dalam Gafatar menklaim sebagai pengganti Nabi Muhammad. Sehingga ia dijerat Pasal 155 huruf a dan Pasal 156 huruf b tentang penodaan agama dengan tuntutan maksimal lima tahun penjara.
Sementara Andri Cahya dan Mahful Muis Tamanurung dijerat Pasal 110 ayat 1, Jo 107 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Keduanya diduga tidak hanya melakukan penistaan agama, tapi juga diduga melakukan upaya makar terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
INGE KLARA SAFITRI