TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dari temuan satu buah kaus bergambar palu-arit. Kaus bercorak mirip lambang Partai Komunis Indonesia itu ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. "Kami terus melakukan pantauan," kata Kepala Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Rabu, 25 Mei 2016.
Upaya yang dilakukan polisi adalah menelusuri asal-muasal barang itu berdasarkan keterangan pihak LP dan seorang narapidana yang kedapatan menyimpan kaus bergambar palu-arit. Jika unsur pidana terpenuhi, kasus itu akan diproses lebih lanjut dengan menerapkan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Makar. Menurut Susatyo, hingga kini pihaknya belum menemukan unsur pidana dari temuan tersebut.
Meski demikian, kaus itu disita setelah ditemukan di dalam LP beberapa hari lalu. "Kami akan melihat apa latar belakang narapidana sehingga menyimpan atribut tersebut. Apakah ada niat menyebarkan paham komunisme atau alasan yang lain," ujar dia.
Kepala Pengamanan LP Madiun, Tjahja Rediantana, mengatakan kaus bergambar palu-arit itu merupakan kiriman keluarga salah seorang narapidana yang membesuk. Hal itu diketahui dari keterangan narapidana yang bersangkutan. "Kausnya tidak pernah dipakai, hanya disimpan saja," ucap Tjahja.
Informasi itu, tutur dia, sempat dicek kepada narapidana lain di dalam LP. Namun hasil pengecekan tidak diketahui adanya pemakaian atribut komunisme oleh para narapidana. "Informasi itu kami gunakan untuk keperluan internal," kata Tjahja.
Untuk proses hukum lebih lanjut, LP Madiun menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Tjahja mengaku tidak tahu-menahu soal perkembangan dari penyelidikan oleh pihak kepolisian ihwal temuan kaus bergambar palu-arit itu.
NOFIKA DIAN NUGROHO