TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama memastikan ongkos haji tahun ini akan mengalami penurunan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penurunan tersebut tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan haji untuk para jemaah.
“Pelayanan justru harus ditingkatkan. Ini kami lakukan agar kualitas pelayanan haji semakin baik,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Mei 2016.
Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016. Penetapan biaya itu salah satunya disesuaikan dengan embarkasi para calon jemaah haji.
Terdapat 12 embarkasi bagi para jemaah haji disertai biaya sebagai berikut:
1. embarkasi dari Aceh sebesar Rp 31.117.461,
2. embarkasi Medan sebesar Rp 31.672.827,
3. embarkasi Batam sebesar Rp 32.113.606,
4. embarkasi Padang sebesar Rp 32.519.099,
5. embarkasi Palembang sebesar Rp 32.537.702,
6. embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.127.046,
7. embarkasi Solo sebesar Rp 34.841.414,
8. embarkasi Surabaya sebesar Rp 34.941.414,
9. embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.583.508,
10. embarkasi Balikpapan sebesar Rp 37.583.508,
11. embarkasi Makassar sebesar Rp 38.905.808,
12. embarkasi Lombok sebesar Rp 37.728.961.
Biaya tersebut terdiri atas biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekah, dan biaya hidup. Mekanismenya adalah biaya ditransfer ke rekening Kementerian Agama pada bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Menurut Lukman, tahun ini ada peningkatan layanan yang dilakukan pemerintah kepada para jemaah haji. Ia menyebutkan pelayanan berupa transportasi terdiri atas tiga jenis, yaitu transportasi salawat, antarkota, dan Arafah Muzdalifah Mina (Armina).
DANANG FIRMANTO