TEMPO.CO, Bengkulu -Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan dua buku rekening dan satu buku agenda hitam dari rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba, Rabu 25 Mei 2016.
Rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang digeledah dari serangkaian penggeledahan kasus tangkap tangan Janner Purba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Janner selama kurang lebih satu jam.
Setelah penggeledahan, para penyidik langsung menuju kantor cabang Bank Rakyat Indonesia. Tak diketahui apa kepentingan para penyidik di bank tersebut. Di rumah dinas Ketua PN Kepahiang, penyidik KPK didampingi wakil ketua PN dan Kepala Polres Kepahiang.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan penggeledahan di rumah dinas Janner. Namun ia belum memastikan penggeledahan di rumah dinas Janner. "Iya, tapi saya belum bisa informasikan selain di PN Kepahiang," ujar dia melalui pesan singkat, Rabu, 25 Mei 2016. Mengenai temuan buku agenda dan buku rekening, Yuyuk juga belum mengetahui temuan dalam penggeledahan. "Saya belum dapat informasi karena penyidik masih bekerja."
Janner Purba tertangkap tangan penyidik KPK usai melakukan transaksi dengan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii. Ia ditangkap usai menerima duit Rp 150 juta yang diduga diberikan Syafri agar Janner mau membebaskannya.
Syafri adalah terdakwa kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus. Kasus ini juga menyeret mantan Wakil Direktur Utama RSUD M Yunus, Edi Santroni. Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar.
Kasus ini pun bergulir di pengadilan. Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah Janner, Toton, dan Siti Insirah. Sebelum menerima duit Rp 150 juta, Janner pernah menerima Rp 500 juta dari Edi pada 17 Mei lalu. Duit itu disimpan di kantor Janner.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Janner, Edi, Syafri, Toton, dan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Yongki, menyayangkan hakim-hakim itu menggadaikan kemuliaan profesinya untuk kepentingan pribadi yang diukur dengan uang. Hakim Janner dinilai sebagai pribadi yang baik. "Hingga kini pun kami masih shock penangkapan Janner," ujar Yongki.
PHESI ESTER JULIKAWATI | MAYA AYU PUSPITASARI