TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan pelaksanaan eksekusi atas putusan Komisi Informasi soal transparansi izin-izin tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“PTUN sudah mengabulkan pelaksanaan eksekusi atas putusan Komisi Informasi,” ucap dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Merah Johansyah, Rabu, 25 Mei 2016.
Baca Juga:
Merah mengatakan pihaknya sudah memenangi pembukaan izin tambang Kutai Kartanegara sejak 2015. Komisi Informasi mengabulkan gugatan Jatam yang menuntut pembukaan seluruh informasi publik soal izin pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
“Mereka terus mengulur waktu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga gugatan di PTUN Samarinda. Seluruhnya memenangkan kami,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Divisi Riset dan Edukasi Jatam Kalimantan Timur, Mustakim, mendatangi Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara guna meminta data seluruh izin tambang batu bara yang sudah diterbitkan. Namun Jatam Kalimantan Timur kembali gagal memperoleh data izin tambang di Kutai Kartanegara.
“Alasannya, Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara sedang tidak di tempat. Alasan ini mereka pergunakan terus-menerus. Jangan-jangan dokumen yang kami minta selama ini sebenarnya tidak ada,” tutur Mustakim.
Mustakim meminta pemerintah daerah memberi surat keputusan izin usaha pertambangan se-Kutai Kartanegara sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung. Jatam mengancam melaporkan permasalahan ini kepada polisi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik.
Menurut Mustakim, jika data tambang tersebut dibuka kepada publik, publik dapat melakukan kontrol terhadap izin-izin tambang dan operasinya di lapangan. Dia berujar, terdapat 600-an Izin tambang batu bara di Kutai Kartanegara.
Lubang bekas galian tambang batu bara di Samarinda dan Kutai Kartanegara yang ditinggal perusahaan telah menjadi bencana. Ada 24 anak dan orang dewasa yang tewas tenggelam di lubang bekas galian tambang yang kini menjadi danau.
S.G. WIBISONO