TEMPO.CO, Yogyakarta - Staf kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta harus menanggung sendiri tindak pidana korupsi Rp 737 juta. Pegawai negeri ini menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus korupsi.
Sigit Giri Wibowo, staf bidang Penganalisis Tata Laksana Bagian Program Data Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis uang pengganti sebesar Rp 737.950.932.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Barita Saragih, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Jika dalam satu bulan seusai putusan ia tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah 1 tahun penjara. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Evan Satrya menuntut alumnus Universitas Gadjah Mada itu dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. "Terdakwa tetap ditahan dan masih mempunyai kesempatan untuk upaya hukum," ujar Barita.
Jaksa Evan menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. Namun vonis 4 tahun itu menurut dia sudah sebanding dengan tindak pidana korupsi terdakwa.
Sigit, yang ditemui seusai sidang, menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. Ia sebenarnya hanya disuruh, dan perbuatan Sigit diketahui atasannya. Pembayaran hanya melalui dia, tapi itu perintah dari atasannya, termasuk sekretaris KPU. "Saya hanya diperintah. Seharusnya ada yang bertanggung jawab yang lainnya. Mereka tahu," tuturnya.
Sigit ditetapkan sebagai tersangka tunggal sejak akhir Oktober 2015. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.
Kasus ini terjadi pada 2013-2014. Uang sebesar itu digunakan untuk biaya hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi pelaksanaan pemilu. Juga untuk pembelian mesin fotokopi yang harganya digelembungkan.
MUH SYAIFULLAH