TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan perusakan Masjid Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Lukman menyatakan peristiwa diduga dipicu oleh anggapan warga bahwa rumah ibadah itu tak berizin. Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, semestinya hal tersebut bisa diselesaikan lewat jalur hukum.
"Saya mengimbau umat beragama jangan main hakim sendiri," kata Menteri Lukman setelah menghadiri pembukaan Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan, yang digelar Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin, 23 Mei 2016.
Menurut Lukman, pihak yang meyakini ada pelanggaran peraturan terkait dengan izin rumah ibadah itu lebih baik menempuh jalur hukum. Persoalan sengketa antarumat beragama seperti ini, Lukman melanjutkan, lebih baik ditengahi oleh aparat penegak hukum. "Hanya jalur hukum yang bisa selesaikan sengketa antarumat beragama secara beradab," ujarnya.
Lukman mengingatkan, main hakim sendiri, terlebih dengan kekerasan, bukanlah cermin kelompok yang beradab. Apalagi menuding umat beragama lain melanggar hukum. "Dan bukan sesuatu yang diajarkan agama," tuturnya.
Saat ini, dia menambahkan, Kementerian Agama sedang mengumpulkan informasi mengenai penyebab utama perusakan Masjid Ahmadiyah di Kendal. Lukman mengaku memperoleh dua informasi yang berbeda ihwal masalah yang memicu terjadinya peristiwa itu.
Versi pertama, menurut dia, masjid itu sebenarnya tidak layak dipermasalahkan karena telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pada 2004. Versi lainnya menyatakan IMB masjid itu tak berlaku lagi karena Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal telah menangguhkannya. "Ini yang sedang kami dalami persoalannya. Saya sudah minta Kemenag Kendal untuk mengumpulkan informasi," ujar Lukman.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM